KEDIRI AG892KEDIRIRAYA.COM
Edarkan Pil Dobel L Tiga warga Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan ditangkap Polisi, Mereka adalah Adib Ainul (21) warga Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan; Agung Siswanto (24) warga Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan dan Ahmad Dian (23) warga Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan. Sabtu (17/4/21).
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari petugas Satresnarkoba yang mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Tarokan masih sering terjadi peredaran narkoba jenis pil dobel L. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Adib Ainul.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut.
“Tersangka diamankan di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis pil dobel L sebanyak 1.000 butir di dalam lemari rumahnya,”terangnya
Lebih lanjut AKP Ketut menjelaskan, Berdasarkan dari hasil interogasi didapatkan keterangan bahwa obat jenis pil dobel L yang di simpan oleh tersangka Adib didapatkan dari Agung Siswanto. "Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Agung di rumahnya Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan,"jelasnya
Setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 7000 butir obat jenis pil dobel L. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas di belakang rumah. Agung mengaku bahwa obat jenis pil dobel L tersebut didapatkan dari tersangka Ahmad Dian.
“Tersangka ketiga ditangkap di kost kostan nya di Semampir Gang Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota ,Kota Kediri.Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka dan barang buktinya ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”paparnya
Saat ini ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,"pungkas AKP Ketut
Reporter : Novi
Editor. : kallo


0 Komentar