AG892KEDIRIRAYA.COM || KABUPATEN KEDIRI - Sidang Kasus Keracunan Yang Dialami Ratusan Jamaah Krecek Bersholawat Hari ini Hadirkan Terdakwa Anik Fatul Fauziah Pemilik UD Tiga Putra. Sidang tersebut Digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (15/04/2025).
Dalam agenda Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ni Luh Ayu. Pihak Kejaksaan menghadirkan tiga orang saksi dari panitia dan perangkat Desa Krecek Badas Kabupaten Kediri
Terdakwa atas nama Anik Fatul Fauziah duduk di kursi Terdakwa. Merupakan Pemilik dari UD Tiga Putra yang merupakan penyumbang Makanan dan minuman dalam kegiatan sholawat yang digelar pada 1 Oktober 2024. Makanan dan Minuman tersebut sengaja dibagikan dan menyebabkan Ratusan jamaah Sholawat mengalami keracunan.
Terdakwa Anik Fatul Fauziah didakwa dengan empat pasal alternatif. Yakni Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian alternatif kedua Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen. Alternatif ketiga Pasal 146 ayat (1) huruf a Jo Pasal 143 Jo Pasal 99 UU Pangan. Dan alternatif keempat Pasal 204 ayat (1) KUHP, semuanya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Anik Fatul Fauziah Kami dakwa atas dugaan membagikan makanan tidak layak konsumsi yang menyebabkan keracunan dan Dalam proses pembuktian, akan kami lakukan sidang dua kali dalam seminggu mengingat status penahanannya,” terang Ni Luh Ayu usai sidang.
Dalam Surat dakwaan juga disebutkan bahwa makanan dikirim dari UD. Tiga Putra Milik terdakwa Anik Fatul Fauziah ke rumah salah satu warga sebelum akhirnya dibagikan oleh panitia sholawat.
Pasca kejadian tersebut, Terdakwa Anik Fatul Fauziah disebut sempat mengaku bertanggung jawab membiayai pengobatan kepada seluruh korban yang mengalami keracunan dalam acara sholawat tersebut.
Pernyataan Pihak Terdakwa melalui kuasa hukum terdakwa, Supriyadi,Menyatakan Bahwa dalam persidangan hari ini, tiga saksi memberikan keterangan terkait proses penyaluran makanan dan minuman tersebut juga asal makanan dan minuman yang disiapkan untuk konsumsi dalam kegiatan sholawat tersebut.
“Saksi Kabib yang pada Saat Acara Sholawat tersebut didapuk sebagai ketua panitia menyebut Terdakwa Anik Fatul Fauziah beritikad baik membantu korban, termasuk membiayai pengobatan dengan jumlah nominal hingga Rp14 juta.
Saksi lainnya, Supriyadi yang pada Saat Acara sholawat tersebut bertugas sebagai pengangkut makanan. Dalam Penjelasannya, Alur makanan dan minuman berasal dari UD.Tiga Putra milik Anik Fatul Fauziah ke Bu Darmaji sebelum dibagikan,” terangnya.
Supriyadi, berpendapat bahwa ada beberapa keterangan saksi yang perlu diluruskan.
“Saksi menyebut terdakwa Anik Fatul Fauziah telah mengganti biaya pengobatan sebesar Rp14 juta. Namun ada perbedaan pendapat mengenai jumlah dan siapa yang menanggung biaya tersebut,” ujar Supriyadi.
Dia juga menambahkan bahwa terdakwa Anik juga beritikad baik dan tidak pernah berniat mencelakakan Jamaah Sholawat. Bantuan makanan dan minuman itu murni bentuk partisipasi dalam kegiatan keagamaan yang digelar di desa, Pungkasnya.
Selanjutnya, sidang diagendakan digelar kembali seminggu 2 kali yaitu Kamis (17/04/2025) dan dilanjutkan Selasa (22/04/2025).
(AG892/Luck)


0 Komentar