Bocah kediri Bawah Umur Hamil 9 Bulan Diduga Korban Pemerkosaan

 
AG892KEDIRIRAYA.COM || KOTA KEDIRI – Seorang perempuan warga Kelurahan Campurejo, Kota Kediri, didampingi sejumlah LSM, mendatangi Mapolres Kediri Kota pada Sabtu(27/09/2025). Mereka mengadukan dugaan pemerkosaan terhadap anaknya yang masih dibawah umur oleh seorang pria yang dikenal korban setelah korban bergabung dengan salah satu perguruan silat di Kota Kediri.

Dalam pengaduan tersebut, korban yang disamarkan namanya sebagai Melati, mengaku dipaksa berhubungan seksual oleh NF (26), warga  Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Sebelum mengadu ke polisi, pihak keluarga sempat meminta pendampingan dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Kediri.

“Pada Oktober 2024, Saya diajak keluar rumah dan dibawa ke kamar kos. Saat itu saya dipaksa melepas celana hingga terjadi peristiwa itu ,” ungkap Melati.

Tak lama setelah itu komunikasi dengan NF terputus. Namun, pada tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh Korban, Kira kira bulan Desember 2024, NF kembali mengajak Korban dan peristiwa serupa kembali terulang di sebuah kamar kos berbeda di Kelurahan Bence Kota Kediri.

Saat mengetahui dirinya hamil, Melati berusaha menghubungi NF untuk meminta Tanggung Jawab Hingga usia kandungan memasuki delapan bulan pada Agustus 2025, NF sempat ke Rumahnya, bahkan mengantarkan Melati ke Puskesmas Campurejo untuk pemeriksaan kehamilan. NF bahkan berjanji menikahi korban, namun janji itu hingga kini tak kunjung ditepati.

Menanggapi aduan tersebut, Roy Kurnia Irawan dari LSM Komunitas Peduli Kediri (KPK) menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini. Apalagi mengetahui kondisi ekonomi keluarganya dan kandungannya kini telah memasuki 9 bulan.

“Kami meminta NF harus bertanggung jawab. Kasus ini sudah kami adukan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota. Jika terbukti, maka NF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau dia mengelak, tes DNA pasti bisa jadi bukti,” tegas Roy.

Sementara itu, saat ditemui di rumah NF, pihak keluarga menyatakan telah menunjuk kuasa hukum, Dedy Luqman Hakim, S.H. Saat dikonfirmasi, Dedy  membantah semua tuduhan tersebut.

“Klien kami tidak pernah melakukan hubungan badan dengan korban. Jika kasus ini masuk ke ranah hukum, kami siap mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku untuk mendampingi klien kami,” jelas Dedy yang Juga Adalah Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri.

(luck)

Posting Komentar

0 Komentar