𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗨𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻𝗶𝗮𝘆𝗮𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝘂𝗷𝘂𝗻𝗴 𝗠𝗮𝘂𝘁 𝗱𝗶 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗻𝗴, 𝗗𝘂𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗗𝗶𝗮𝗺𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻

AG892KEDIRIRAYA.COM ||SAMPANG - Polres Sampang, Madura, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda asal Surabaya, Raffa Galang Prayoga (19). Korban ditemukan warga dalam kondisi luka parah di Dusun Prekeden, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, pada 2 November 2025. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Tambelangan, korban akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 16.30 WIB akibat luka serius yang dideritanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing ZI (24) dan AI (44), keduanya warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang. Keduanya diduga kuat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Barang bukti yang disita antara lain satu bilah celurit, satu pisau, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander merah.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa motif sementara diduga berkaitan dengan dendam, sakit hati, atau asmara. Saat ini, penyidik Satreskrim masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Para pelaku dijerat Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 340 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

REPORTER : AG892/HUMAS

Posting Komentar

0 Komentar