AG892KEDIRIRAYA.COM ||SAMPANG - Polres Sampang, Madura, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda asal Surabaya, Raffa Galang Prayoga (19). Korban ditemukan warga dalam kondisi luka parah di Dusun Prekeden, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, pada 2 November 2025. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Tambelangan, korban akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 16.30 WIB akibat luka serius yang dideritanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing ZI (24) dan AI (44), keduanya warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang. Keduanya diduga kuat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Barang bukti yang disita antara lain satu bilah celurit, satu pisau, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander merah.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa motif sementara diduga berkaitan dengan dendam, sakit hati, atau asmara. Saat ini, penyidik Satreskrim masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Para pelaku dijerat Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 340 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.
REPORTER : AG892/HUMAS


0 Komentar