Setubuhi Adik Ipar 12 Kali Sejak 2018, Warga Kepahiang Diringkus Polisi

 
AG892KEDIRIRAYA.COM ||Kepahiang - Tim Opsnal Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang meringkus seorang pria berinisial DU (36) warga Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Jumat (14/11/2025) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap adik iparnya sendiri.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. M. Paisal Pratama, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP. Denyfita Mochtar, S.Trk, yang didampingi Kanit PPA. Aipu Dedi, SH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku rudapaksa yang kotbannya adalah adik ipak tersangka sendiri.

Dari hasil pemeriksaan, DU melakukan perbuatan bejatnya ini sejak tahun 2018 hingga 2025, dari pengakuan tersangka, ia mengauli korban sebanyak 12 kali.

"Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2018 saat itu korban masih berusia 12 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMP di Kepahiang," jelas Kanit.

Dijelaskannya, kejadian pertama berawal dari kegiatan tersangka dan korban di salah satu wilayah perkebunan yang ada di Kecamatan Tebat Karai. Tersangka dengan bujuk rayu berhasil melampiaskan hawa nafsunya kepada korban.

"Diawal hanya pegang-pegang  saja, karena merasa aman kejadian terus berlanjut hingga pada hubungan layaknya pasangan suami istri," jelasnya 

"Diakui korban sejak 2018 sampai dengan 2025 perbuatan itu telah dilakukannya sebanyak 12 kali diantaranya di kebun, pondok kebun dan di rumah tersangka sendiri," sambungnya.

Masih dijelaskan Kanit, terungkapnya kasus dugaan rudapaksa yang dialami korban, berawal pada ketakitan korban atas ancaman yang diterimanya dari tersangka. Sehingga korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Kami menerima laporan dari otang tua korban, jika korban sudah mendapatkan perlakuan tindak asusila dari tersangka, sehingga kami menindaklanjutinya dengan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil kami amankan pada Jumat sore saat tersangka baru saja pulang dari kebun," jelasnya.

Atas perbuatannya tegas Kanit, tersangka dijerat dengan pasal 76 E 76 D UU No 39 Tahun 2014.

REPORTER : AG892/HUMAS

Posting Komentar

0 Komentar