
AG892KEDIRIRAYA.COM || l Blitar l 06/12 BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dokumen resmi yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor, berisi data lengkap kendaraan dan pemiliknya, serta berfungsi penting untuk legalitas, jual beli, dan jaminan.
Dokumen ini wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan terdaftar dan harus disimpan dengan baik karena menjadi bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.
Fungsi utama BPKB:
1. Bukti Kepemilikan: Menunjukkan siapa pemilik sah kendaraan.
2. Legalitas: Melengkapi administrasi kendaraan bersama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
3. Persyaratan Jual Beli: Diperlukan saat menjual atau memindahkan kepemilikan kendaraan.
4. Jaminan Pinjaman: Bisa dijadikan agunan atau jaminan untuk pinjaman.
Informasi penting dalam BPKB:
Nama pemilik dan alamat.
Nomor identifikasi kendaraan (nomor rangka/mesin).
Merek, tipe, tahun pembuatan, dan warna kendaraan.
Reporter : Yunus

0 Komentar