Buser Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Petatal

AG892KEDIRIRAYA.COM || BATUBARA - ‎Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria terduga pengedar sabu berinisial PS, 33 tahun, warga Dusun I Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

‎PS ditangkap dari salah satu rumah di Dusun VII Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Jumat (13/2/2026).

‎Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba mengatakan pengungkapan kasus sabu tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

‎”Personel menemukan dan menyita barang bukti sabu 2,66 gram, serta uang tunai yang diakui memang milik terduga pelaku,” kata Pardamean, Senin (16/2/2026).

‎Barang bukti lainnya, 1 plastik klip transparan berukuran besar kosong, 5 plastik klip transparan berukuran kecil kosong, 1 timbangan elektrik, 1 buah pipet plastik berbentuk sekop, 1 dompet berwarna cokelat, 1 handphone android, dan uang tunai Rp 215.000.

‎"Diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut untuk diperjualbelikan," ujarnya.

‎Atas pengakuan dan temuan barang bukti, terduga pelaku yang dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

‎Sinergitas antara Polri dan masyarakat kembali membuahkan hasil positif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara dan diapresiasi.

‎"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kami. Ini membuktikan bahwa masyarakat sudah semakin sadar akan bahaya narkoba dan peduli terhadap lingkungannya," tuturnya

REPORTER : AG892/ Ipul

Posting Komentar

0 Komentar