Buser Satresnarkoba Polres Kediri Mengamankan Buruh Serabutan Yang Diduga Edarkan Sabu - Sabu

 


AG892KEDIRIRAYA.COM || KEDIRI – Tim Buser Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Senin 2 Maret 2026. 

Pelaku yang diketahui berinisial BS (29), warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, diamankan saat berada di tepi jalan umum Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

BS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan dan berdomisili di Kelurahan Ngletih, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, ditangkap tanpa perlawanan saat hendak melakukan aktivitas yang diduga terkait peredaran narkotika.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Resnarkoba AKP Sujarno menyampaikan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Buser Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka BS di tepi Jalan Umum Desa Paron, Kecamatan Ngasem. 

"Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ucap AKP Sujarno, pada Selasa 3 Maret 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam 35 plastik klip. Total berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya mencapai 25,87 gram, dengan berat bersih 18,96 gram. 

Selain itu, petugas juga menyita dua timbangan digital, dua pipet kaca, satu plastik sedotan, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

"Diduga sabu tersebut akan diedarkan atau dijual," tutur Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku BS ini mengaku sebelumnya telah mengedarkan sabu atas perintah seseorang berinisial D (belum tertangkap) yang saat ini masih dalam pencarian petugas. 

Dari pengakuan tersebut, BS disebut telah menerima sabu dengan berat kurang lebih 200 gram, dan sebagian telah diedarkan sebelum akhirnya ditangkap.

“Pengakuan sementara, tersangka menjalankan perintah dari saudara D yang kini masih kami dalami dan lakukan pengejaran. Barang yang tersisa saat diamankan petugas adalah sebagaimana yang telah kami sita sebagai barang bukti,” tambah AKP Sujarno.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 

terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram, serta memiliki atau menguasai narkotika golongan I.

Kasat Resnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

"Kepada masyarakat bisa menghubungi layanan call center Polri 110. Mari kita bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman serta kondusif," ungkap AKP Sujarno.

REPORTER : AG892/AK

Posting Komentar

0 Komentar