AG892KEDIRIRAYA.COM ||KEDIRI - Polres Kediri Polda Jatim mengungkap 142 kasus penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang berlangsung pada 25 Februari hingga 8 Maret 2026.
Total terdapat 146 tersangka yang diamankan dari berbagai kasus, mulai dari peredaran minuman keras ilegal, judi online, narkotika, hingga bahan peledak.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Senin (16/3/2026).
Dari jumlah tersebut, 11 kasus merupakan target operasi (TO) dengan 12 tersangka, sedangkan 131 kasus non TO dengan 134 tersangka.
Kasus yang diungkap meliputi judi online, narkoba, peredaran miras ilegal, premanisme, hingga bahan peledak. Salah satu pengungkapan menonjol adalah temuan budidaya tanaman ganja di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri yang ditanam di dalam pot.
Selama operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kediri juga menangani 14 kasus narkoba dengan 18 tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sabu 30,28 gram, ganja 10.207,7 gram, serta pil LL sebanyak 23.435 butir, selain handphone, timbangan digital, dan alat hisap.
Petugas juga mengamankan ratusan liter miras ilegal, 12 kg bahan peledak, serta ratusan selongsong petasan.
Kapolres Kediri mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun memperjualbelikan petasan ilegal karena dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.
Polres Kediri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui call center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Upaya patroli, pencegahan, dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan untuk menjaga situasi keamanan di wilayah Kabupaten Kediri.
REPORTER : AG892/HUMAS


0 Komentar