Kejari Jombang menetapkan seorang mantri Bank BRI Unit Keboan berinisial MIC (35), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif.

 
AG892KEDIRIRAYA.COM || JOMBANG - Penetapan ini dilakukan pada Selasa malam (7/4/2026) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup dari proses penyelidikan yang telah berjalan sejak 2025. MIC langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Jombang.

Kasus ini bermula dari penyaluran kredit mikro di BRI Unit Keboan selama periode 2021 - 2024. Dalam perannya sebagai mantri atau pejabat kredit lini, MIC bertugas memproses dan menganalisis pengajuan kredit dari nasabah.

Namun, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap meloloskan pengajuan kredit dari 11 debitur meskipun mengetahui dokumen yang diajukan tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, ia membuat analisa seolah-olah para debitur layak menerima kredit.

Akibat manipulasi tersebut, kredit berhasil dicairkan dengan nilai bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta. Dalam beberapa kasus, plafon kredit bahkan dinaikkan tanpa sepengetahuan debitur, dan selisih dari kenaikan tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka. Selain itu, MIC juga diduga menerima fee dari setiap pencairan kredit.

Modus lain yang digunakan adalah pemberian dana talangan kepada debitur yang tidak mampu membayar, yang kemudian diikuti dengan pengajuan kredit baru dengan plafon lebih tinggi. Praktik ini justru memperbesar nilai kredit bermasalah. Akibatnya, seluruh kredit yang dicairkan menjadi macet dan masuk kategori kolektibilitas 5 karena debitur tidak memiliki kemampuan untuk melunasi.

Kejari Jombang masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP serta berencana meminta keterangan ahli pidana dan OJK guna memperkuat pembuktian. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus ini.

Pada tahap awal, potensi kerugian bank ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Namun, setelah ada satu nasabah yang melunasi sekitar Rp200 juta, nilai kerugian berkurang menjadi sekitar Rp1,2 miliar. Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 saksi yaitu 12 nasabah, 6 pihak BRI, serta 2 pihak lain.

REPORTER : AG892/HUMAS

Posting Komentar

0 Komentar