Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Pornografi, Pelaku Ditangkap Usai Video Viral

AG892KEDIRIRAYA.COM || SAMPANG – Polres Sampang melalui Satreskrim mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang terjadi di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. 

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terungkap pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah beredarnya video bermuatan pornografi yang viral di masyarakat

Video tersebut merupakan rekaman layar video call antara seorang laki-laki dan perempuan. Menindaklanjuti temuan itu, anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan segera melakukan penyelidikan.

IPTU Nur Fajri Alim, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah video bermuatan pornografi tersebut viral di masyarakat. “Kami segera menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku dengan sengaja membuat, merekam, dan menyebarkan konten bermuatan seksual melalui perangkat pribadinya. “Motif sementara karena sakit hati terhadap korban, sehingga pelaku nekat menyebarkan video tersebut,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan konten asusila karena dapat berimplikasi hukum,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial MR (18), warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan. Pelaku diketahui membuat, merekam, dan menyebarkan video bermuatan seksual tersebut.

Motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban berinisial S (25), seorang perempuan asal Sampang.

Penangkapan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

REPORTER : AG892/HUMAS

Posting Komentar

0 Komentar