Skandal Pupuk Subsidi Terbongkar, Polda Sumsel Sita 10 Ton Pupuk Subsidi, Pemilik Kios dan Sopir Jadi Tersangka

 
AG892KEDIRIRAYA.COM || PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan kembali membongkar praktik penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan nasional. Dalam operasi yang digelar Ditreskrimsus Polda Sumsel, aparat berhasil mengamankan 10 ton pupuk subsidi yang diduga disalurkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan distribusi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, melalui Wakil Direktur AKBP Listiyono, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu malam, 19 April 2026.

Petugas melakukan pembuntutan terhadap truk Isuzu warna putih yang menggunakan pelat nomor palsu saat melintas dari arah OKU menuju Muara Enim.

Saat dihentikan di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, petugas menemukan muatan 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton.

Sopir berinisial I.W.S (51), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, tidak mampu menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun bukti sebagai penerima sah pupuk subsidi.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke jaringan penyalur. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka lain, yakni H.T (39) selaku pemilik kios dan R.M.U (23) yang bertugas sebagai admin kios di wilayah OKU.

Keduanya diduga menjual pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius.

“Praktik seperti ini sangat merugikan petani dan berdampak langsung terhadap sektor pertanian serta ketahanan pangan,” tegasnya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 9 ton pupuk NPK Phonska, 1 ton pupuk Urea, satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, dan tiga unit telepon genggam milik tersangka.

Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi.

“Ini menyangkut hak petani dan ketahanan pangan nasional. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” ujarnya

REPORTER : AG892/HUMAS

Posting Komentar

0 Komentar