Dibekuk Saat Angkut Kayu Diduga Hasil Illegal Logging, Sopir Truk dan Kernet Digelandang ke Polres Kediri

AG892KEDIRIRAYA.COM ||KAB KEDIRI - Duugaan pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani wilayah Ngancar, Kabupaten Kediri, akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Ngancar Polres Kediri bersama Polisi Kehutanan (Polhut) KRPH Pandantoyo menangkap tangan sebuah truk bermuatan kayu jenis randu yang diduga hasil pembalakan liar 

 Penangkapan di lakukan sekitar pukul 15.00 WIB,, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial SN (35) dan kernet truknya berinisial KN (25) Keduanya diketahui warga asal Kecamatan Pungging Mojokerto. Selain pelaku, aparat juga turut menyita satu unit truk penuh muatan kayu sebagai barang bukti.

    Supriadi Kepala Resot Pemangku Hutan (KRPH) Pandanhtoyo Ngancar Kediri mengatakan,jika

penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu dari kawasan hutan Perhutani Ngancar.

     Mendapatkan Informasi tersebut,aparat gabungan dari Polsek Ngancar dan Polhut meluncur ke lokasi,alhasil akhirnya kedua terduga pelaku yakni Sopir dan kernet truk besrta kendaraan berhasil di amankan

   "Untuk proses lebih lanjut,kedua orang terduga pelaku ini langsung kita limpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Kediri beserta barang bukti guna pengembangan lebih lanjut,"Ucap Supriadi Kepada.Kamis (28/05/2026)

     Supriadi menuturkan,untuk Pelaku saat ini bersama barang bukti satu unit truk bermuatan kayu sudah kita limpahkan ke Unit Pidsus Polres Kediri,sedangkan penanganya kini di tangani oleh  Unit Pidsus Polres Kediri

    "Jadi untuk kasusnya  penangannya saat ini di tangani oleh pihak Pidsus Polres Kediri,"Jelasnya

      Terpisah,menyikapi kasus dugaan pencurian ini,Hartadi Wibowo Ketua Lemabaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Perjuangan Pemuda Nasional (LSM KIPPN) Kediri Raya mendesak penyidik tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan saja

      Menurutnya, praktik illegal logging mustahil berjalan tanpa adanya pemodal, penadah, hingga jaringan yang terorganisir,oleh karenanya tertangkapnya sopir dan kernet bisa di jadikan bukti petunjuk untuk melakukan pendalaman guna  membongkar aktor utama di balik dugaan mafia kayu ilegal di kawasan hutan Kediri.

   Jangan hanya sopir dan kernet yang diproses. Aparat harus berani membongkar siapa pembeli kayu, siapa yang memerintah, dan ke mana kayu ilegal itu dikirim.  Pencurian kayu bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.

   “Hutan dirusak, negara dirugikan, masyarakat yang nanti menerima dampaknya. Illegal logging itu kejahatan luar biasa dan tidak boleh ditoleransi,”Pungkasnya

REPORTER : AG892

Posting Komentar

0 Komentar