Vonis Kasus Dugaan Penggelapan Dana KSP Sentosa Makmur Kediri Belum Dibacakan, Majelis Hakim Tunda Sidang

 

AG892KEDIRIRAYA.COM ||KEDIRI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menunda pembacaan putusan perkara dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sentosa Makmur yang menjerat mantan petugas lapangan koperasi, Catur Zaenal Abidin.

Penundaan dilakukan karena majelis hakim belum menyelesaikan musyawarah untuk merumuskan putusan terhadap terdakwa.

"Putusan minggu depan, ya," ujar Ketua Majelis Hakim Sri Hariyanto saat menutup persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (29/6/2026).

Dengan penundaan tersebut, terdakwa harus kembali menunggu satu pekan untuk mengetahui vonis atas perkara yang menyeretnya ke meja hijau.

Kasus ini bermula dari audit internal KSP Sentosa Makmur pada Februari 2026. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah kejanggalan pada administrasi pinjaman yang tidak sesuai dengan kondisi nasabah di lapangan.

Setelah dilakukan penelusuran, dugaan penyimpangan mengarah kepada Catur yang saat itu bertugas sebagai petugas lapangan. Dalam proses pemeriksaan internal, terdakwa mengakui telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Di persidangan, Catur mengakui menggunakan 23 identitas warga untuk mengajukan pinjaman tanpa seizin pemilik KTP. Dana pinjaman yang berhasil dicairkan kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Modus lain yang diungkap dalam persidangan adalah menaikkan nilai pinjaman sejumlah nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Selisih pencairan dana tersebut kemudian dikuasai terdakwa.

Saat dimintai keterangan majelis hakim pada sidang sebelumnya, Catur mengaku sebagian uang hasil penggelapan digunakan untuk membiayai pesta pernikahan adiknya.

"Untuk biaya menikah adik sekitar Rp50 juta, Yang Mulia," ucap Catur di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyatakan sisa uang tersebut telah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Menariknya, perkara ini bukan kali pertama mengalami penundaan. Sebelum agenda pembacaan putusan, sidang pembacaan tuntutan juga sempat tertunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan surat tuntutan belum siap.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu apakah terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan jaksa serta besaran pidana yang akan dijatuhkan.

REPORTER : AG892/AR

Posting Komentar

0 Komentar