
AG892KEDIRIRAYA.COM ||KEDIRI – DPRD Kabupaten Kediri mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi.
Regulasi tersebut disiapkan untuk menjawab pesatnya pertumbuhan usaha hiburan sekaligus mengisi kekosongan aturan yang selama ini belum diatur secara khusus.
Pembahasan diawali melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik yang digelar di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Senin (6/7/2026).
Forum tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Satpol PP, pemerintah desa, hingga perwakilan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, mengatakan, penyusunan perda harus diawali dengan naskah akademik agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar ilmiah sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat.
"Semua masukan yang disampaikan dalam FGD ini akan menjadi bagian dari naskah akademik. Setelah itu baru masuk pembahasan materi yang lebih teknis," ujar Totok.
Ia menjelaskan, sejumlah substansi yang akan diatur antara lain klasifikasi usaha hiburan dan rekreasi, sistem perizinan, zonasi, jam operasional, mekanisme pengawasan hingga sanksi bagi pelanggar.
Namun, Totok menegaskan seluruh ketentuan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dan belum diputuskan dalam forum perdana tersebut.
"Misalnya soal zonasi atau jarak dengan permukiman dan fasilitas tertentu, semuanya masih akan dikaji bersama berdasarkan masukan masyarakat dan hasil kajian akademik," katanya.
Inisiatif pembentukan Raperda berasal dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri. Ketua Fraksi Gerindra Reva Septia Astriana mengatakan Kabupaten Kediri hingga kini belum memiliki perda yang secara khusus mengatur usaha hiburan dan rekreasi.
Padahal, menurut dia, perkembangan sektor tersebut semakin pesat dan telah menjangkau wilayah pedesaan.
"Masih ada usaha yang menggunakan izin usaha umum, padahal kegiatan yang dijalankan termasuk kategori usaha hiburan. Melalui perda ini diharapkan seluruh usaha memiliki kepastian hukum sekaligus tertata dengan baik," kata Reva.
Ia menilai penataan tersebut juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha.
Selain itu, regulasi baru diharapkan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di sektor hiburan, termasuk pekerja perempuan yang jumlahnya cukup banyak.
Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Kadiri, Aufa Fajrul Hikmah, menerangkan, regulasi yang ada saat ini belum mampu mengakomodasi perkembangan usaha hiburan maupun perubahan sistem perizinan nasional.
Menurut dia, saat ini perizinan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga diperlukan perda yang mampu menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat.
"Perda ini nantinya akan mengatur hak, kewajiban, larangan, mekanisme pengawasan, hingga kepastian perizinan sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah," ujarnya.
Aufa menambahkan, naskah akademik juga akan memasukkan berbagai jenis usaha rekreasi baru yang belum dikenal ketika regulasi lama disusun, seperti olahraga padel, wisata petualangan, rafting, dan bentuk rekreasi lain yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, menilai keberadaan perda tersebut penting untuk mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di Kabupaten Kediri.
Menurutnya, kehadiran Bandara Dhoho diperkirakan akan meningkatkan jumlah wisatawan sehingga daerah perlu memiliki regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara investasi, ketertiban umum, dan pelestarian budaya.
"Kami berharap perda ini menjadi dasar untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mendukung perkembangan pariwisata Kabupaten Kediri secara berkelanjutan," tutup Mustika.
REPORTER : AG892/AR

0 Komentar