DPRD Kabupaten Kediri Mulai Susun Raperda Usaha Hiburan di Kecamatan Pare, Totok: Atasi Kekosongan Aturan

 
AG892KEDIRIRAYA.COM || KEDIRI – DPRD Kabupaten Kediri mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi. 

Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk mengatur penyelenggaraan usaha hiburan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Penyusunan Raperda diawali melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik di Pendopo Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (14/7/2026). 

Kegiatan tersebut merupakan perda inisiatif DPRD Kabupaten Kediri yang melibatkan tim penyusun naskah akademik dari Universitas Kadiri serta berbagai unsur masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Dr H Totok Minto Leksono, mengatakan, pembentukan perda dinilai mendesak karena hingga kini Kabupaten Kediri belum memiliki regulasi khusus yang mengatur usaha hiburan dan rekreasi.

"Selama ini masih terjadi kekosongan norma hukum. Karena itu kami memandang perlu menyusun perda agar ada aturan main yang jelas bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat," kata Totok.

Menurutnya, penyusunan perda dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat agar substansi aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. 

Masukan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga akademisi akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik.

Ia menegaskan regulasi tersebut tidak bertujuan menghambat investasi, melainkan menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan masyarakat.

"Harapannya masyarakat tidak terganggu, sementara pelaku usaha juga memperoleh kepastian hukum sehingga tidak ragu berinvestasi di Kabupaten Kediri," ujarnya.

Dalam FGD tersebut, salah satu isu yang mengemuka ialah pengaturan zonasi usaha hiburan. Sejumlah peserta mengusulkan agar lokasi usaha hiburan tidak berada di sekitar tempat ibadah, kawasan pendidikan, maupun permukiman warga.

Selain zonasi, Raperda juga akan mengatur mekanisme perizinan, jam operasional, sistem pengawasan, pembinaan pelaku usaha, hingga sanksi bagi pelanggaran.

Totok menambahkan, seluruh masukan masyarakat akan dipertimbangkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Kearifan lokal akan kami akomodasi sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Perda ini harus lahir dari kebutuhan masyarakat Kabupaten Kediri," katanya.

Sementara itu, anggota tim penyusun naskah akademik dari Universitas Kadiri, Restu Adi Pangestu, mengatakan penyusunan naskah akademik telah mencapai sekitar 80 persen. 

Menurutnya, FGD menjadi tahapan penting untuk melengkapi aspek sosiologis dalam penyusunan Raperda.

REPORTER :AG892

Posting Komentar

0 Komentar