AG892KEDIRIRAYA.COM || INDRA HILIR - Tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir mengamankan seorang pria berinisial B alias I (58) di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, pada Senin (20/7/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,42 gram, dua unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa terduga diduga berperan sebagai pengedar. Selain itu, hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dilaporkan positif mengandung narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.
Seluruh proses hukum masih berjalan dan penetapan bersalah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Anda, seberapa penting peran masyarakat dalam membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar? Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
Berita lengkapnya di kolom komentar. Jangan lewatkan fakta dan kronologi selengkapnya.
Ikuti akun ini untuk mendapatkan update berita terkini, kriminal, hukum, dan peristiwa penting lainnya dari Riau dan seluruh Indonesia.
REPORTER : AG892/HUMAS


0 Komentar