Modus Janjikan Menikah 622 Juta Melayang, Pria Asal Blitar Tipu TKW Asal Tulungagung

 AG892KEDIRIRAYA.COM || Tulungagung - Seorang pria asal Kabupaten Blitar ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota karena diduga melakukan penipuan terhadap TKW. Korban mengalami kerugian hingga Rp 622 juta.

Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan tersangka adalah IS (43) warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, sedangkan korban S (48) warga Desa Keboirenng, Kecamatan Besuki, Tulungagung.

"Tersangka IS ditangkap saat berada di dekat Terminal Seloaji, Ponorogo," kata Iptu Nanang Murdiyanto, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya kasus dugaan penipuan bermodus asmara ini bermula pada 2020, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook. Saat itu korban bekerja sebagai TKW di Hongkong. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp, hingga mereka menjalin hubungan asmara jarak jauh.

"Dalam hubungan itu pelaku mengaku masih single dan berniat untuk membangun rumah tangga dengan korban," ujarnya.

Dengan serangkaian bujuk rayu selama berkomunikasi melalui medsos, pelaku berhasil meraih hati korban S. Pelaku kemudian menyakinkan korban agar mengirimkan uang ke Indonesia dengan alasan untuk ditabung dan dibelikan kendaraan untuk bekal saat menikah.

"Korban pun sepakat dan mengirimkan uang ke pelaku berkali-kali hingga totalnya Rp 622 juta lebih," jelasnya.

Beberapa saat yang lalu, korban pulang ke Indonesia dan menagih uangnya yang dikirim kepada pelaku selama di luar negeri. Namun, yang terjadi pelaku selalu berkelit dan tidak kunjung memberikan uang milik korban.

"Bahkan akhir-akhir ini pelaku tidak bisa dihubungi," imbuh Nanang.

Sadar menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. Korban juga mengerahkan sejumlah barang bukti terjadinya dugaan pidana yang dilakukan IS.

"Tim Opsnal Polsek Tulungagung Kota akhirnya melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat di dekat terminal Seloaji Ponorogo," kata Nanang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini IS langsung dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

REPORTER : AG892/HUMAS

Posting Komentar

0 Komentar