
AG892KEDIRIRAYA.COM || LUBUK LINGGAU - RS Upaya melarikan diri dengan melompat ke bawah jembatan justru membuat dua pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berakhir di tangan polisi.
Keduanya ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau saat diduga membawa puluhan butir ekstasi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (20) dan R (19). Keduanya merupakan warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas dan transaksi narkotika di kawasan Terminal Watas, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, bersama Kanit Penyidik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah dan personel lainnya melakukan penyelidikan di lokasi.
Tim juga mendapat dukungan pengamanan dari Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma serta Kanit Penyidik II Ipda Vherry Andora.
Saat melakukan pengawasan di sekitar Terminal Watas, petugas melihat dua orang yang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Jenderal Moch. Hasan. Polisi kemudian memberikan isyarat agar kendaraan tersebut berhenti.
Namun, bukannya berhenti, keduanya justru berusaha melarikan diri. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan keduanya.
Dalam upaya menghindari penangkapan, kedua tersangka bahkan nekat melompat ke bawah jembatan. Mereka juga diduga berusaha membuang barang bukti yang dibawa.
Namun, upaya tersebut gagal. Petugas menemukan sebuah kantong kresek hitam yang terselip di antara rerumputan dan semak belukar di sekitar lokasi.
Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi narkotika yang diduga jenis ekstasi dengan total 98 butir.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
3 plastik klip bening berisi tablet warna hijau yang diduga ekstasi sebanyak 90 butir.
2 plastik klip bening berisi tablet warna merah muda yang diduga ekstasi sebanyak 8 butir.
Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik mereka
Selanjutnya, RS dan R bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Lubuk Linggau melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan peredaran narkotika.
REPORTER: AG892/GIVEN

0 Komentar