Ungkap Arisan Online Fiktif Rp 71 M, Dirsiber Polda Jatim Mengamankan BMW hingga Toyota Rush

 
RADIOONAIRFMPARE.COM || SURABAYA - Direktorat Siber Polda Jatim menahan tersangka berinisial JNK (27) dalam pengungkapan kasus arisan online fiktif yang merugikan Rp 71 miliar. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita tiga mobil yang terdiri dari unit BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.

Dirsiber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka penelusuran aset yang berkaitan dengan hasil tindak pidana arisan online fiktif tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan menyita aset lain milik tersangka.

"Serta pencucian uangnya, ada tiga mobil yang kami sita, satu mobil BMW, satu mobil Toyota Rush dan satu mobil Honda Brio. Dan tidak menutup kemungkinan melakukan penelusuran aset dan menyita semua aset yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut," kata Bimo, Rabu (12/8/2026).

Selain tiga mobil, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit iPhone 15 Pro Max, sejumlah perangkat ponsel dan laptop, serta beberapa rekening bank swasta milik tersangka.

Adapun hasil penelusuran terhadap grup WhatsApp arisan online fiktif itu, polisi menemukan sedikitnya 140 korban. Mereka tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, yakni Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, hingga Papua.

"Berdasarkan pendalaman transaksi keuangan, kami bekerjasama dengan perbankan, keuangan dari Juni 2025 sampai Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar," ungkap Bimo.

Atas kejahatan yang dilakukan, Ditresiber Polda Jatim menjerat tersangka dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 429 UU nomor 1 tahun 2004 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan arisan online fiktif yang menjerat ratusan korban. Dari penelusuran transaksi keuangan, perputaran uang dalam kasus tersebut mencapai Rp 71 miliar.

Polisi telah menahan seorang tersangka berinisial JNK (27), perempuan asal Bali. JNK menjadi pemilik atau owner arisan online fiktif yang menawarkan keuntungan kepada para member.

"Untuk tersangka kita sudah tahan dengan inisial JNK (perempuan 27 tahun) yang beralamat di Bali sesuai dengan KTP," kata Dirsiber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto saat rilis di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Rabu (12/8/2026).

REPORTER : ONAIR/GIVEN


Posting Komentar

0 Komentar