Kapolsek Kandat Dorong Pengelolaan SPPG yang Higienis, Aman, dan Sesuai SOP

 AG892KEDIRIRAYA.COM ||KEDIRI — Kapolsek Kandat AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., memberikan arahan kepada para relawan dan pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (30/9/2026).

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek menekankan pentingnya keamanan pangan, kebersihan, ketepatan waktu distribusi, hingga kedisiplinan para pengemudi dan relawan. Hal itu disampaikan untuk memastikan seluruh proses pelayanan makanan kepada penerima manfaat berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

AKP Yudho meminta pengurus SPPG melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap seluruh bahan makanan sebelum digunakan. Dijelaskan olehnya, bahan yang sudah kedaluwarsa atau tidak memenuhi ketentuan tidak boleh dipergunakan dalam proses pengolahan makanan.

 “Bahan makanan harus dicek betul sebelum dimasak. Pastikan tidak ada bahan yang kedaluwarsa dan seluruh bahan dalam kondisi layak untuk diolah,” ujarnya. 

Selain bahan makanan, kebersihan tempat pengolahan dan peralatan masak juga menjadi perhatian. Para relawan diminta menjaga standar kebersihan sejak proses persiapan, pengolahan hingga makanan siap didistribusikan.

Kapolsek juga mengingatkan agar proses penyajian memperhatikan waktu. Ketepatan waktu menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas makanan yang diterima oleh penerima manfaat.

Menurut dia, potensi gangguan kesehatan akibat makanan harus diantisipasi sejak awal. Apabila ditemukan kendala terhadap makanan yang telah didistribusikan, SPPG diminta segera mengambil langkah pengamanan dengan menarik makanan dari penerima manfaat dan membuat berita acara.

“Jangan sampai terjadi keracunan. Kalau ada kendala terhadap makanan, jangan menunggu. Segera lakukan penarikan dari penerima manfaat dan dibuatkan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban,” katanya.

Masih dalam kesempatan yang sama, AKP Yudho juga memberikan perhatian khusus terhadap para pengemudi yang bertugas mendistribusikan makanan SPPG.

Ia menegaskan bahwa pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak mengonsumsi minuman keras maupun narkoba, serta mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kecepatan kendaraan.

REPORTER: AG892

Posting Komentar

0 Komentar