Suami Istri di Banyuwangi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 1 Kg dan Puluhan Paket Ekstasi

AG892KEDIRIRAYA.COM || BANYUWANGI - Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang diduga merupakan bandar narkotikan jenis sabu. Pasangan tersebut adalah MQ, 27 tahun dan Da, 25 tahun, warga Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Dari pasutri ini, Polisi menyita sabu kurang lebih satu kilogram (kg).

Penangkapan tersangka dilakukan pada 20 Agustus 2026 lalu. Keduanya ditangkap di kediamannya. Setelah melakukan penggeledahan, Polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di loteng rumah mereka.

"Ini pasangan suami istri, barang buktinya mencapai satu kg," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, dalam press conference, Selasa, 1 September 2026.

Rofiq menjelaskan, pasutri ini merupakan salah satu dari puluhan tersangka yang ditangkap dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari sejak 12 hingga 23 Agustus 2026. 

"Pasutri ini posisinya memang masuk daftar yang sudah ditarget," tegasnya. 

Dalam Operasi Tumpas 2026 ini, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 43 kasus dengan total tersangka sebanyak 49 orang, Barang bukti yang berhasil diamankan total sebanyak 1,343 kilogram sabu-sabu dan 8.316 butir pil ekstasi. Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan. 

"Barang bukti lain yang berhasil kita sita berupa 44 unit handphone dan uang tunai Rp 14,6 juta. Termasuk juga 11 sepeda motor, 1 unit sepeda listri, dan 18 timbangan digital," terangnya.

Diluar operasi tumpas, Polisi juga berhasil mengungkap 34 perkara penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu 3 bulan terakhir. Rinciannya, 30 kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dan empat kasus penyalahgunaan daftar G. 

Dari 34 perkara itu, berhasil diamankan sebanyak 38 tersangka yang terdiri dari 33 tersangka kasus sabu-sabu dan 5 tersangka obat terlarang. 

Dijelaskannya, peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi hampir di seluruh wilayah kecamatan. Dia menemukan adanya kondisi lingkungan RT ataupun RW, hingga masyarakat sekitar sudah menganggap aktivitas peredaran narkotika sebagai sesuatu yang biasa. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk turut membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyuwangi. Para orang tua juga harus peduli, tahu, paham, apa yang harus dilakukan jenis apa yang berbahaya untuk generasi kita. 

"Ini adalah kejahatan yang masih terjadi di masyarakat dan penanganannya membutuhkan seluruh stakeholders, tokoh agama, tokoh masyarakat, penegak hukum, termasuk lembaga pendidikan," tegasnya. 

REPORTER : AG892/HUMAS

Posting Komentar

0 Komentar