
AG892KEDIRIRAYA.COM|| KEDIRI – Sejumlah kiai sepuh dari Jakarta dan berbagai daerah di Pulau Jawa berkumpul di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, untuk menyampaikan keprihatinan terhadap proses hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Rabu (21/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para kiai meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan permohonan abolisi bagi Gus Yaqut yang disebut telah diajukan tim penasihat hukumnya pada 28 September 2026.
Pernyataan sikap itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Para kiai menilai, proses hukum terhadap Gus Yaqut harus mempertimbangkan fakta persidangan serta dasar kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bentuk dukungan moral sekaligus upaya menyampaikan perkembangan persidangan kepada kalangan pesantren.
"Kami tidak bermaksud menghalangi penegakan hukum. Kami justru menghendaki proses hukum yang adil, cermat, dan tidak melepaskan suatu kebijakan dari keadaan ketika kebijakan itu ditetapkan," demikian bunyi pernyataan sikap para kiai.
Dodi menyoroti keterangan sedikitnya empat saksi yang menurutnya mencabut keterangan penting dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat persidangan
Menurut dia, keterangan tersebut sebelumnya menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat Gus Yaqut.
"Dengan adanya pencabutan dari tidak kurang dari empat saksi yang mencabut semua keterangan yang sangat penting di dalam penegakan korupsi yang dijadikan dasar penetapan tersangka kepada Pak Yaqut, yaitu bahwa Gus Yaqut ada menerima dana, dan kemudian itu dicabut," kata Dodi.
Ia mempertanyakan penggunaan keterangan tersebut dalam proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dodi berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan alat bukti secara objektif.
"Kami mengharapkan ketidakadilan yang dirasakan oleh Gus Yaqut di dalam proses penyidikan di KPK tidak berulang di proses pengadilan," ujarnya.
Meski demikian, pencabutan keterangan saksi tidak otomatis membuktikan bahwa dakwaan tidak benar. Penilaian terhadap keterangan tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diperiksa.
Selain menyoroti keterangan saksi, para kiai mempersoalkan pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2024, yang dialokasikan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Mereka menilai, kebijakan tersebut perlu diperiksa dengan mempertimbangkan dasar hukum, kondisi penyelenggaraan haji, serta keselamatan jemaah.
Dalam pernyataan sikapnya, para kiai merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Mereka menilai perbedaan penafsiran terhadap ketentuan pembagian kuota harus diuji berdasarkan norma hukum dan dokumen kebijakan yang berlaku.
Para kiai juga menekankan pentingnya keselamatan jemaah di tengah kepadatan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mereka mencatat jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia turun dari 773 orang pada 2023 menjadi 461 orang pada 2024.
Namun, angka tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi penyebab penurunan jumlah kematian.
Dodi juga menyatakan bahwa Gus Yaqut tidak menerima uang maupun memberikan keistimewaan dalam kebijakan kuota haji tambahan. Ia mengklaim kliennya telah mengingatkan pihak-pihak terkait agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Pernyataan tersebut merupakan bantahan pihak kuasa hukum yang harus dinilai bersama alat bukti dalam persidangan.
Dalam pernyataan sikapnya, para kiai turut merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 20 Februari 2026.
Mereka menyatakan laporan tersebut tidak membuktikan Gus Yaqut menerima uang. Sementara itu, jaksa mendalilkan adanya kerugian negara sekitar Rp 622,09 miliar dalam perkara tersebut.
Para kiai meminta Presiden mempertimbangkan permohonan abolisi dengan mengacu pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur kewenangan Presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Mereka juga meminta DPR dan aparat penegak hukum mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar hukum.
Salah seorang peserta pertemuan mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan prinsip keadilan dalam menjalankan kewenangannya.
"Kami berharap para penyelenggara negara dan penegak hukum betul-betul bisa berpikir secara rasional," ujarnya.
Para kiai menegaskan bahwa dukungan terhadap Gus Yaqut bukan berarti menempatkannya di atas hukum. Mereka meminta agar perkara tersebut diputus berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
REPORTER: AG892/AK

0 Komentar