AG892KEDIRIRAYA.COM ||Nganjuk -Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestri Palawija Tahun 2026 dengan 22 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kantor KPH Nganjuk. Administratur Perhutani KPH Nganjuk Agus Suryawan menyampaikan bahwa kerja sama Agroforestri Palawija merupakan upaya memperkuat kemitraan dengan masyarakat desa hutan melalui LMDH, guna mendukung kegiatan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) ini diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak.
Administratur KPH Nganjuk Agus Suryawan menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan wujud pengelolaan hutan berkelanjutan yang melibatkan peran masyarakat. “Kita tidak hanya menjaga hutan, tapi juga memberdayakan warga sekitar agar bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari lahan yang dikelola bersama,” ujarnya, Senen (19/10/2026)
Seluruh pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, serta tetap mengutamakan kelestarian hutan di wilayah kerja Perhutani KPH Nganjuk, dan diharapkan LMDH memiliki peran penting dalam mengoordinasikan anggotanya agar kegiatan berjalan tertib sesuai perjanjian.
Kami berharap para pihak melaksanakan hak dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, memperhatikan batas areal yang disepakati, serta menjaga tanaman kehutanan.
Perwakilan LMDH menyambut baik kesepakatan tersebut. Mereka berharap program agroforestri palawija dapat berjalan lancar, memberikan hasil panen yang baik, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga warga desa hutan.
Kedua pihak sepakat untuk melakukan pemantauan rutin agar pelaksanaan program tetap sesuai aturan pengelolaan hutan yang berlaku.
REPORTER: AG892/MUR


0 Komentar