Unit Reskrim Polsek Ngasem Amankan Pemuda asal Kandangan, Modus COD Motor Berujung Kabur

AG892KEDIRIRAYA.COM || KEDIRI - Petugas Unit Reskrim Polsek Ngasem mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FN (18), warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Ia diamankan lantaran melakukan tindak penipuan satu unit sepeda motor milik DTS (21) warga Desa Jarak Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.

Kapolsek Ngasem Iptu Bambang Supaku mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari DTS terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus COD.

"Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami Unit Reskrim Polsek Ngasem langsung melakukan serangkaian penyelidikan," kata IPTU Bambang, pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Kapolsek menambahkan, peristiwa itu bermula pada Jumat 2 Oktober 2026. Saat itu, korban mengunggah sepeda motor miliknya ke grup Facebook “Jual Beli GL MP TIGER”.

Sepeda motor yang ditawarkan berupa Honda GL Max 125 tahun 2002 warna hitam dengan nomor polisi AG 5942 PE.

"Dalam unggahan tersebut, korban memasang harga sebesar Rp13 juta.

Unggahan korban kemudian mendapat respons dari akun Facebook bernama “Sepakat Lee”.

Komunikasi antara korban dan calon pembeli selanjutnya berlanjut melalui Messenger.

“Dari komunikasi tersebut kemudian disepakati harga Rp12,5 juta dan pembayaran dilakukan secara COD,” tambah IPTU Bambang.

IPTU Bambang menuturkan, kesepakatan tersebut kemudian berlanjut pada pertemuan, pada Jumat malam.

Korban bertemu dengan calon pembeli atau terduga pelaku ini di pinggir jalan kaki Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) arah Plosoklaten, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Pada sat bertemu, terduga pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor yang hendak dibelinya.

"Korban yang tidak menaruh curiga kemudian memberikan kesempatan kepada terduga pelaku untuk melakukan uji coba kendaraan," tutur Kapolsek.

Namun, situasi berubah setelah sepeda motor tersebut dibawa pergi. Terduga pelaku yang sebelumnya meminta melakukan uji coba justru tidak kembali ke lokasi pertemuan.

Korban sempat menunggu dan berusaha mengejar. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Terduga pelaku diduga membawa sepeda motor tersebut ke arah Kota Kediri.

Sebelum membawa kendaraan, pelaku juga sempat memberikan nomor telepon kepada korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp13 juta," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngasem melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Ngasem akhirnya mengarah kepada FN. Petugas kemudian melakukan upaya penindakan hingga berhasil mengamankan FN pada Senin 5 Oktober 2026.

REPORTER : AG892/AK

Posting Komentar

0 Komentar