
AG892KEDIRIRAYA.COM || SAMPANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungdung jajaran Polres Sampang berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial AH (54) ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun Beddurih, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Kamis (1/10/2026) sore.
AH diduga kuat melancarkan aksi keji tersebut terhadap korban berinisial DN (13), yang masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini pertama kali terbongkar oleh kakek korban pada Senin (28/9/2026) malam. Saat itu, kakek korban hendak menuju ke belakang rumah.
”Saksi yang merupakan kakek korban melihat langsung terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap cucunya. Saksi lalu spontan berteriak meminta bantuan warga hingga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sekitar sungai,” terang AKP Eko Puji Waluyo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi serta informasi krusial dari masyarakat setempat terkait keberadaan pelaku.
”Petugas mendapat informasi masyarakat bahwa terduga pelaku sudah kembali ke rumahnya. Tim gabungan Polsek Kedungdung langsung bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Nur Fajri Alim.
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedungdung bersama Kanit Reskrim dan anggotanya. Terduga pelaku beserta barang bukti sempat dibawa ke Mapolsek Kedungdung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang guna penanganan lebih lanjut.
Di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu potong baju milik korban berwarna merah tua kombinasi krem serta satu potong sarung berwarna cokelat milik terduga pelaku.
Saat ini, AH tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sampang. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b KUHP jo. Undang-Undang Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 ayat (1) huruf b KUHP terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. (
REPORTER :AG892/GIVEN

0 Komentar