Satresnarkoba Polresta Sumenep Gerebek Kamar di Kasengan Kecamatan Manding, Pria 26 Tahun Diamankan

 AG892KEDIRIRAYA.COM || KOTA SUMENEP - Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Rabu 7 Oktober 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep Ipda Safatullah Chandra Bayu, bersama anggota. Penangkapan dilakukan di dalam kamar rumah M di Dusun Larangan RT 001 RW 005, Desa Kasengan, Kecamatan Manding.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Moh. Sjaiful menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

"Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial M beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Kompol Moh. Sjaiful.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket atau kantong plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,05 gram di dalam laci milik M.

Selain sabu, polisi menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik. Pada tutup bong berwarna putih terdapat dua lubang yang masing-masing tersambung dengan sedotan warna hijau, potongan sedotan warna pink, dan pipet kaca.

Petugas juga mengamankan satu buah korek api gas warna kuning serta satu buah sendok sabu yang dibuat dari potongan sedotan warna hijau. Sementara satu unit HP merek OPPO warna hitam ditemukan di atas kasur di dalam kamar.

Setelah barang bukti ditunjukkan, M mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, M bersama seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kompol Moh. Sjaiful menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Terlapor bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Dalam perkara ini, M dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

REPORTER: AG892/Mahut

Posting Komentar

0 Komentar