JAKARTA AG89KEDIRIRAYA.COM
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik lebaran 2021. Peniadaan mudik ini dilakukan di momen-momen libur hari raya Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Pelarangan mudik lebaran diterapkan sebagai upaya menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat pada masa libur Lebaran tahun ini.
Harapan untuk mudik boleh pupus, tapi silaturahmi jangan sampai terputus.
Bersama minimalisir penyebaran Covid-19
(Realise)


0 Komentar