*Satlantas Polres Kediri Tindak Tegas Mobil Barang Yang Digunakan Mengangkut Orang*



KEDIRI AG892KEDIRIRAYA.COM

Tindakan tegas penegakan hukum bagi pelanggar aturan lalu lintas dengan surat tilang hingga diputar balik ke daerah asal gencar dilakukan Satlantas Polres Kediri,


Hal itu terbukti dengan kembali dilakukan penindakan terhadap mobil Pick Up yang digunakan untuk mengangkut orang dari Jombang hendak ke Kediri ketika sedang melintas di depan Pos Polisi Mengkreng, Minggu Sore (18/07/2021)


Kasatlantas Polres Kediri AKP Bobby Mochammad Zulfikar  melalui Kanit Turjawali Iptu Siswo Edi mengatakan, angkutan barang  sangat berbahaya jiga digunakan untuk mengangkut orang, Maka dari itu pihaknya menindak tegas dengan pemberian surat Tilang,


"Selain karena dalam Masa PPKM darurat, hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas, sebab Kecelakaan  biasanya diawali oleh pelanggaran aturan lalu lintas", Ujar Iptu Siswo Edi ketika dikonfirmasi Ag892 Minggu petang,


Ditambahkan Kanit Turjawali, jajarannya akan terus melakukan Pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat, terlebih menjelang Peringatan Idul adha yang berpotensi meningkatnya  kegiatan masyarakat diluar rumah, sehingga akan menyebabkan kerumunan yang bisa mengakibatkan  terpapar Covid-19,


"Jika harus berkegiatan diluar, mohon patuhi Protokol Kesehatan, dan jika harus berkendara jangan lupa taati aturan Lalulintas"  Sambung Iptu Siswo Edi,

Reporter : kallo

Posting Komentar

0 Komentar