Polri Sita 201 Ton Beras Saat Sidik Kasus Beras Oplosan

 
AG892KEDIRIRAYA.COM || JAKARTA - Satgas Pangan Polri menyita 201 ton beras sebagai barang bukti dalam kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan. 

“Sampai dengan pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton,” ujar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025

Barang bukti sebanyak 201 ton ini terdiri dari kemasan beras premium 5 kg sebanyak 39.036 pieces dan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 pieces.

Saat ini, kasus beras oplosan sudah masuk ke tahap penyidikan.

Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan sejumlah upaya paksa seperti penggeledahan, penyegelan, hingga penyitaan barang bukti.

Beberapa lokasi yang telah digeledah adalah kantor dan gudang PT. FS di Jakarta Timur, dan gudang PT FS di Subang, Jawa Barat.

Kemudian kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten serta Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur.

5 merek dicurigai Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, ada lima merek yang dicurigai Polri, karena diduga memuat beras oplosan.

Namun untuk lebih pasti, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium guna mengetahui tepat atau tidaknya mutu beras dengan klaim produsen. 

Adapun kelima merek yang dicurigai yaitu PT PIM (Sania), PT FS (Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen). Kemudian Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.

Segera gelar perkara Selanjutnya, penyidik juga akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. 

“Pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” kata Helfi. 

Dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut.

Dan atau, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

REPORTER : AG892/HUMAS

Posting Komentar

0 Komentar