
AG892KEDIRIRAYA.COM || MEDAN - Dua pria bernama M Widodo alias Edo (29) dan M Syafril (33), warga Jalan Pelaksanaan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi gara-gara jualan. Kok bisa?
Usut punya usut, ternyata yang dijual narkoba. Alias jadi pengedar.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Pelaksanaan, Dusun IV, Gang Famili, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari kedua tersangka itu petugas menyita barang bukti, empat plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,67 gram, satu plastik klip berisikan plastik klip kosong,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Sabtu (27/9).
“Kemudian satu buah sekop pipet, satu unit timbangan elektrik, satu buah kotak dan uang tunai Rp 85.000 ribu,” sambungnya.
Penangkapan terhadap keduanya berawal pada Jumat (19/9) sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Pelaksanaan Dusun IV, Gang Famili IV, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya tersebut.
Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dari tangan Widodo, satu unit timbangan elektrik dan satu dompet.
Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
“Syafril mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Wulan dengan cara membeli untuk dijual kembali. Tersangka juga baru dua bulan jualan narkoba kepada pembeli di seputaran Jalan Pelaksanaan,” pungkas AKBP Thommy Aruan.
M Widodo alias Edo dan M Insyafril melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat ( 1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
REPORTER : AG892/HUMAS

0 Komentar