Unit Reskrim Polsek Ngantru Amankan Pelaku Memiliki Sajam Tanpa Hak Yang Resahkan Warga

 
AG892KEDIRIRAYA.COM || TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (32), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata tajam (sajam) jenis parang dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

“Peristiwa terjadi pada Minggu (14/09/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya, pelapor bersama saksi dan warga mendengar suara gaduh dari rumah terlapor. Saat didatangi, terlapor terlihat menggerang seperti orang kesurupan, warga kemudian kembali ke rumah masing-masing”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Minggu, (14/09/2025).

Sekitar 15 menit kemudian, warga kembali mendengar suara sepeda motor yang digas berulang-ulang. Ketika dicek, terlapor terlihat membawa sebilah parang di depan rumahnya, mengarahkan ke arah warga, dan sempat mengejar hingga sekitar 15 meter ke arah gang. Aksi tersebut membuat warga ketakutan dan lari menjauh.

“Merasa resah, saksi dan warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngantru”, sambungnya.

Mendapat laporan, Unit Reskrim bersama anggota jaga Polsek Ngantru segera mendatangi lokasi. Terlapor berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti berupa satu bilah parang panjang yang disimpan di dalam kamar.

“selain mengamankan terlapor, Polisi juga mengamankan 1 (satu) bilah sajam jenis parang panjang kurang lebih 60 cm”, ujar Kasihumas.

“Terlapor akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa hak," terang Ipda Nanang.

Saat ini terlapor beserta barang bukti diamankan di Polsek Ngantru untuk proses penyilidikan lebih lanjut.

REPORTER : AG892/HUMAS

Posting Komentar

0 Komentar