Peran Penasehat Hukum Dalam Membantu Tersangka Pada Penyidikan Guna Terciptanya Proses Hukum Yang Adil

 
AG892KEDIRIRAYA.COM ||KOTA KEDIRI - Kenapa Seseorang yang jadi tersangka/terdakwa dibela sama pengacara? Padahal kan dia sudah bersalah? Kenapa lagi dibela?

Menurut Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim, SH, Tersangka/terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasehat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Perlu dipahami bahwa dalam Hukum Acara Pidana dikenal Asas Praduga Tak Bersalah, yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Ujar Dedy yang Juga menjabat Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri

Senada Dengan Dedy, Fadli Alvian Rozaki, SH, MH, Punggawa dari Kantor Hukum FLF dan Sekutu Kediri juga Berpendapat bahwa Maksud Penasehat Hukum membela tersangka/terdakwa yang telah nyata-nyata bersalah adalah bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi Pengacara menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan dan melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa agar tidak dilanggar.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar