Satlantas Polres Kabupaten Blitar Melakukan Sosialisasi Pembebasan Pajak Kendaraan

 
AG892KEDIRIRAYA.COM || Kabupaten Blitar l 30/10, Briptu Yansen Anggota unit regident satlantas Polres Blitar melaksanakan sosialisasi Program Pembebasan Pajak kendaraan bermotor sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dan

meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas.

Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025, meliputi:

1. Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan

pembayaran Pajak.

2. Pembebasan pengenaan pajak progresif.

3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya,

yang diberikan kepada:

* Wajib pajak yang terdaftar dalam data PKE (Penyasaran

Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN

(Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.

* Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan untuk

layanan transportasi

online, yaitu Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek,

Lalamove, SheJek, dan Zendo.

* Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal

Rp500.000.

Syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:

* Untuk wajib pajak PKE dan DTSEN, pembayaran dilakukan di

Kantor

Bersama Samsat Induk sesuai asal kendaraan terdaftar.

* Untuk kendaraan roda tiga dan kendaraan ojek online, pembayaran dapat

dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk seluruh Jawa Timur.

Pembebasan Pajak Daerah ini hanya berlaku jika pembayaran dilakukan dalam periode 01 Oktober sampai 30 November 2025.

Reporter : Yunus

Posting Komentar

0 Komentar