AG892KEDIRIRAYA.COM l Blitar l 12/11,Samsat Payment Point adalah titik pelayanan terpadu yang memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan mengesahkan STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat induk yang mungkin jaraknya jauh.
Layanan Samsat payment point satlantas Polres Blitar berada di Kanigoro.
Manfaat utama
Mempermudah pembayaran: Menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu pergi ke kantor Samsat induk yang mungkin lokasinya jauh.
Meningkatkan cakupan layanan: Memperluas jangkauan pelayanan Samsat ke lokasi-lokasi yang lebih strategis dan mudah diakses oleh masyarakat.
Mendukung kepatuhan pajak: Mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dengan menyediakan fasilitas pembayaran yang lebih nyaman.
Layanan terkait
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan: Melayani pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK.
masyarakat juga bisa membayar pajak secara online melalui layanan Aplikasi Signal.
Selain itu apabila masyarakat Balik nama kendaraan bermotor wajib datang kesamsat induk dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. BPKB (asli dan fotokopi)
4. Kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai
5. cek fisik kendaraan
adapun rincian PNBP sebagai berikut:
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Rp. 100.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Rp. 60.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih
Rp. 100.000;-
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Rp. 225.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih
Rp. 375.000;-
Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
Reporter : Yunus



0 Komentar