Keberhasilan Mediasi, Melibatkan Peran Aktif Penasehat Hukum

 
AG892KEDIRIRAYA.COM ||KOTA KEDIRI - Pada saat Tuhan memberikan permasalahan, saat yang sama juga diturunkan Jalan Keluar Penyelesaiannya. Begitu kata-kata bijak yang sering didengar. Dalam terminologi Islam, terdapat ayat al-Quran yang memotivasi bahwa dalam kesulitan terdapat kemudahan, inna ma’al ‘usri yusra.

Namun, terkadang ketika diterpa masalah, yang nampak di hadapan hanya jalan gelap sehingga berpengaruh terhadap cara berpikir untuk menyelesaikan permasalahan yang di hadapi. Akibatnya, jalan yang ditempuh berpotensi tidak sejalan dengan ruh perdamaian, justru berpotensi head to head dengan masing-masing saling keras kepala. Dalam keadaan seperti ini, jalan kemudahan dan perdamaian, seperti tertutup ego masing-masing pihak

Demikian bagian pemaparan Dedy Luqman Hakim, S.H Kuasa Hukum Pelapor dalam mediasi perkara Pasal 167 KUHP, Dalam perkara tersebut, Pelapor dan Terlapor hadir dengan didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya. Kepada kuasa hukum Terlapor, Dedy berpesan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mediasi ini.

“Kami berharap Para Kuasa Hukum dari Pelapor dan Terlapor, ikut berperan aktif dalam penyelesaian Kasus ini melalui mediasi,” ujar Dedy yang juga Menjabat sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri dan Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Kediri Raya.

Menanggapi pemaparan Kuasa Hukum Pelapor, Kuasa Hukum Terlapor juga memiliki kesepahaman untuk mengupayakan jalan damai. “Kami siap berperan aktif dalam upaya perdamaian ini,” ujar kuasa hukum Terlapor Fuad Fajrus Shobah, S.H.

Dengan adanya peran aktif Kuasa Hukum, maka upaya perdamaian yang dilakukan  yang semula terbatas hanya di ruang mediasi saja, menjadi lebih luas dengan peran aktif Kuasa Hukum di luar ruang mediasi oleh masing-masing para Kuasa Hukum, Tutur Dedy.

“Kami berterima kasih kepada Para Kuasa Hukum Terlapor atas kerjasamanya untuk menjalankan upaya damai, Ujar Dedy lagi, dalam mediasi yang dilakukan sebanyak 5 kali tersebut.

Dengan melibatkan peran aktif Kuasa Hukum Terlapor, Kuasa Hukum Pelapor Terbantu untuk memberikan pemahaman kepada para pihak prinsipal, hingga mencapai kesepakatan perdamaian, Pungkas Dedy

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar