Perlu kamu Ketahui Jika Sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak 5 Tahunan Bisa di Lakukan

 
AG892KEDIRIRAYA.COM ||l Blitar l 20/11,Ternyata Wajib Pajak dapat membayar Pajak 5 tahunan mulai H-6 bulan sebelum habis masa laku (tanggal masa laku tidak berubah). 

Wajib Pajak tidak perlu menunggu tepat tanggal jatuh tempo untuk menghindari antrian atau keperluan mendadak. 

Selain secara tunai, Wajib Pajak juga dapat melakukan pembayaran secara non-tunai menggunakan EDC.

Persyaratan

STNK asli

BPKB asli

KTP/identitas asli sesuai STNK

Menghadirkan kendaraan ke Samsat Induk

Alur Proses

1. Wajib Pajak melakukan fotocopy 2 kali 

2. Berkas persyaratan dimasukkan ke dalam map

3. Wajib Pajak memberikan berkas ke loket cek fisik untuk pengecekan berkas dan penyerahan blangko cek fisik, formulir oleh petugas kepada Wajib Pajak.

4. Setelah mendapat kembali berkas dan blangko cek fisik, formulir. 

Wajib Pajak mengisi formulir dan membawa kendaraan ke bagian cek fisik kendaraan. 

5. Wajib Pajak memarkirkan kendaraan kembali dan membawa berkas hasil cek fisik kembali ke loket cek fisik untuk verifikasi

6. Wajib Pajak menerima berkas hasil verifikasi dan membawa berkas ke loket pendaftaran di gedung utama Samsat Induk

7. Wajib Pajak menunggu panggilan kasir untuk membayar

8. Wajib Pajak menunggu panggilan pengambilan STNK dan TNKB

9. Pengambilan BPKB 

10. Selesai

Selalu cek kembali berkas hasil proses di samsat, segera laporkan petugas apabila ada kekurangan atau kesalahan agar dapat segera diperbarui. 

Selalu perhatikan informasi dari petugas saat melakukan proses di samsat agar tidak terjadi kesalahan informasi.

Reporter : Yunus

Posting Komentar

0 Komentar