
AG892KEDIRIRAYA.COM ||l Blitar l 20/11,Ternyata Wajib Pajak dapat membayar Pajak 5 tahunan mulai H-6 bulan sebelum habis masa laku (tanggal masa laku tidak berubah).
Wajib Pajak tidak perlu menunggu tepat tanggal jatuh tempo untuk menghindari antrian atau keperluan mendadak.
Selain secara tunai, Wajib Pajak juga dapat melakukan pembayaran secara non-tunai menggunakan EDC.
Persyaratan
STNK asli
BPKB asli
KTP/identitas asli sesuai STNK
Menghadirkan kendaraan ke Samsat Induk
Alur Proses
1. Wajib Pajak melakukan fotocopy 2 kali
2. Berkas persyaratan dimasukkan ke dalam map
3. Wajib Pajak memberikan berkas ke loket cek fisik untuk pengecekan berkas dan penyerahan blangko cek fisik, formulir oleh petugas kepada Wajib Pajak.
4. Setelah mendapat kembali berkas dan blangko cek fisik, formulir.
Wajib Pajak mengisi formulir dan membawa kendaraan ke bagian cek fisik kendaraan.
5. Wajib Pajak memarkirkan kendaraan kembali dan membawa berkas hasil cek fisik kembali ke loket cek fisik untuk verifikasi
6. Wajib Pajak menerima berkas hasil verifikasi dan membawa berkas ke loket pendaftaran di gedung utama Samsat Induk
7. Wajib Pajak menunggu panggilan kasir untuk membayar
8. Wajib Pajak menunggu panggilan pengambilan STNK dan TNKB
9. Pengambilan BPKB
10. Selesai
Selalu cek kembali berkas hasil proses di samsat, segera laporkan petugas apabila ada kekurangan atau kesalahan agar dapat segera diperbarui.
Selalu perhatikan informasi dari petugas saat melakukan proses di samsat agar tidak terjadi kesalahan informasi.
Reporter : Yunus


0 Komentar