Respon Aduan Masyarakat, Polisi di Kediri Tutup Galian C Ilegal

 
AG892KEDIRIRAYA.COM | KEDIRI – Polsek Kandangan Polres Kediri bertindak cepat menutup aktifitas pertambangan Galian C yang di duga ilegal yang berada di Dusun Pengkol, Desa Kasreman, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, pada Selasa 27 Januari 2024.

Penutupan galian C tersebut ditandai dengan Pemasangan spanduk peringatan keras yang berisi ancaman sangsi Pidana terhadap Pertambangan tanpa izin.

 Kapolsek Kandangan, Polres Kediri, Iptu Winarto Siswomiharjo saat dikonfirmasi AG892 mengatakan, penutupan galian C tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang telah masuk sebelumnya.

"Ya benar, kami melakukan tindakan penutupan terhadap galian C yang ada di Desa Kasreman karena ada aduan dari  masyarakat," ujarnya.

Penutupan lokasi pertambangan galian C ini merupakan bentuk komitmen polri dalam merespon setiap aduan yang masuk. Sekaligus menunjukkan ketegasan polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi menjaga Kamtibmas di tengah masyarakat.

"Harapan kami dengan adanya penutupan tersebut sudah tidak ada lagi konflik di tengah masyarakat," sambungIptu Winarto Siswomiharjo

Selain itu, Kapolsek Kandangan juga berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi aktif menjaga Kamtibmas ditengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, hasil galian C dari pertambangan yang diduga ilegal tersebut digunakan untuk material pembangunan Koperasi Merah Putih.

REPORTER : AG892/AK

Posting Komentar

0 Komentar