Selundupkan Ponsel dan Narkoba ke Lapas, Istri Warga Binaan Ditangkap Petugas

 
AG892KEDIRIRAYA.COM - KEDIRI - Upaya penyelundupan barang terlarang berhasil digagalkan oleh Petugas keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, pada Kamis (19/2/2026) pagi.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua unit telepon genggam serta dua paket berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Penyelundupan itu dilakukan melalui jalur layanan kunjungan dan penitipan barang.

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Solichin mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 09.20 WIB saat seorang pengunjung perempuan berinisial S, yang merupakan istri seorang warga binaan berinisial D,menjalani prosedur kunjungan.

Meski seluruh tahapan pelayanan berlangsung sesuai standar, petugas mencurigai gerak-gerik pengunjung yang dinilai tidak biasa.

Barang titipan yang dibawa kemudian melewati pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray oleh petugas pengamanan.

Pada pemeriksaan awal, barang tersebut dinyatakan aman.

"Namun setelah proses pemindaian selesai dan barang kembali diambil, petugas melihat adanya indikasi upaya memasukkan benda lain ke dalam bungkusan titipan," terang Solichin.

Melihat situasi tersebut, lanjutnya, petugas meningkatkan kewaspadaan dan berkoordinasi dengan tim layanan kunjungan.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh petugas penggeledahan badan wanita, termasuk pemeriksaan ulang barang bawaan sesuai prosedur pengamanan yang berlaku di lingkungan lapas.

"Dari pemeriksaan lanjutan, ditemukan dua bungkusan mencurigakan yang kemudian diamankan dan dibuka di ruang administrasi keamanan dan ketertiban," papar Solichin.

Pemeriksaan dipimpin Kepala KPLP Wenda Indra Bachtiar dan disaksikan Kasubsi Portatib Saiful Rochman. Hasilnya, petugas menemukan dua unit handphone dan dua paket yang diduga sabu dengan total berat sekitar 22,15 gram.

"Pengunjung berinisial S mengakui barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada suaminya, D, yang merupakan warga binaan kasus narkotika di lapas tersebut. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pengamanan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," kata Solichin.

REPORTER : AG892/HUMAS

Posting Komentar

0 Komentar