AG892KEDIRIRAYA.COM, KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi menetapkan seorang pria berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus lanjutan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pare yang terjadi pada periode 2023 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026 kemarin, setelah Tim Penyidik Kejari Kabupaten Kediri melakukan pemeriksaan intensif terhadap AP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-133/M.5.45/Fd/03/2026 tertanggal 17 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status AP dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-156/M.5.45/Fd/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Peran Tersangka: Penikmat Aliran Dana
Pada hari yang sama, AP juga langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026. Tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie melalui Kasi Intelijen Wibisana dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap
"Perkara ini merupakan pengembangan dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap tiga terpidana, yakni AS, OS, dan S yang telah diputus pada Februari 2026 lalu," terangnya.
Dalam perkara tersebut, AP diduga berperan sebagai pihak yang menikmati aliran dana kredit fiktif yang diajukan melalui skema manipulasi data dan penggunaan identitas pihak lain sebagai debitur.
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2022 ketika AP membutuhkan tambahan modal usaha. Ia kemudian mengajukan kredit melalui bantuan AS yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager di bank BUMN Cabang Pare.
Dalam prosesnya, AP diperkenalkan kepada S yang berperan sebagai calo. S kemudian menawarkan jasa untuk meloloskan pengajuan kredit dengan cara menggunakan nama orang lain sebagai debitur, lengkap dengan jaminan berupa sertifikat atas nama pihak tersebut.
Selanjutnya, seluruh berkas pengajuan kredit disiapkan oleh S dan diteruskan kepada OS, sebelum akhirnya diproses oleh AS. Ketiganya diduga bekerja sama mengondisikan data dan keterangan agar terlihat seolah-olah para debitur memiliki usaha yang layak mendapatkan kredit.
Namun dalam praktiknya, dana kredit yang cair justru digunakan oleh AP. Pinjaman tersebut kemudian tidak dikembalikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, total kerugian negara akibat praktik kredit fiktif tersebut mencapai Rp 2,5 miliar. Penyimpangan terjadi dalam program KMK KUR Retail dan KMK Komersil Kecil pada tahun 2023 hingga 2024.
Kejari Kabupaten Kediri menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, seiring pendalaman alat bukti yang masih dilakukan oleh tim penyidik.
Secara terpisah Kepala Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pare Tri Suseno buka suara menanggapi kasus dugaan kredit fiktif yang tengah menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, kasus yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri itu bukan hasil laporan eksternal melainkan merupakan temuan dari internal BRI sendiri.
REPORTER : ERWIN


0 Komentar