Sidang Penggelapan Dana KSP Sentoso Makmur di Kediri, Kolektor Akui Pakai 23 Nama Fiktif untuk Cairkan Pinjaman

 
AG892KEDIRIRAYA.COM ||KEDIRI – Sidang kasus dugaan penggelapan dana koperasi yang menjerat CZB (29) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (8/6/2026). 

Dalam persidangan, terdakwa mengakui menggunakan puluhan identitas nasabah untuk mengajukan pinjaman fiktif yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Hariyanto, itu mengungkap bahwa Catur, yang bekerja sebagai petugas lapangan atau kolektor di sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), diduga menjalankan aksinya sejak 2023 dan terungkap 2026.

Dalam keterangannya, terdakwa mengakui membuat pengajuan pinjaman menggunakan 23 nama yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Berkas pengajuan tersebut dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang kemudian diproses hingga memperoleh persetujuan pencairan.

"Saya mendapatkan KTP dari orang-orang yang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman. Data itu kemudian saya gandakan dan digunakan lagi untuk pengajuan baru," kata Catur di hadapan majelis hakim.

Perbuatan tersebut akhirnya terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal pada 16 Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah perbedaan data antara dokumen administrasi dengan fakta di lapangan.

Catur mengaku sempat dipanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Saat itu, ia memilih mengakui perbuatannya setelah temuan audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian data.

"Saya dipanggil terlebih dahulu, lalu mengaku karena memang ada perbedaan data," ujarnya.

Di hadapan hakim, terdakwa mengaku uang hasil pencairan pinjaman digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 

Sebagian dana tersebut, disebutkan Catur, dipakai membantu biaya pernikahan adik perempuannya dan memenuhi kebutuhan ibunya di rumah.

Menurut pengakuannya, pihak perusahaan sempat memberikan kesempatan selama sekitar satu pekan untuk mengembalikan dana yang telah digunakan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, kerugian tersebut belum dapat dipulihkan sepenuhnya.

Pria yang telah bekerja sekitar sembilan tahun sebagai kolektor itu mengaku menerima gaji berkisar Rp2 setengah hingga Rp3 juta per bulan.

Jaksa menyebut kerugian yang dialami perusahaan mencapai sekitar Rp231 juta akibat pencairan pinjaman yang melibatkan 23 identitas fiktif tersebut.

Dalam persidangan, Catur menyatakan masih berupaya mencari jalan untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. Sementara itu, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (15/6/2026) mendatang.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana penyalahgunaan data administrasi nasabah dapat berlangsung dalam kurun waktu cukup lama sebelum akhirnya terdeteksi melalui audit internal perusahaan.

REPORTER: AG892/AR

Posting Komentar

0 Komentar