Buron 2 Bulan, Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Tertangkap di Bangkalan

AG892KEDIRIRAYA.COM || Jombang – Pelarian panjang Nur Hidayah, dalang utama di balik kasus penculikan satu keluarga asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, akhirnya terhenti. 

Setelah menjadi buronan selama dua bulan, perempuan tersebut berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Jombang di Madura.

​Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) ini dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan di pinggir jalan wilayah Kabupaten Bangkalan, pada Kamis (07/05/26).

​"Tersangka ketiga yang merupakan otak intelektual dari aksi ini sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Dimas, Senin (11/05/26).

​Kasus ini bermula pada awal Maret 2026, dipicu oleh persoalan utang piutang senilai Rp25 juta yang diduga berkaitan dengan bisnis rokok ilegal. 

​Pada 1 Maret 2026, lima orang pria mendatangi kediaman korban (pasangan suami istri AA dan ZR beserta anak balitanya) di Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro.

​Karena korban tak mampu melunasi utang saat itu, mereka dibawa paksa ke sebuah rumah kosong di wilayah Bangkalan, Madura.

Beruntungnya, selama disekap, korban berhasil menghubungi layanan darurat 110 saat diberi kesempatan memegang ponsel untuk mencari uang tebusan. Polres Bangkalan kemudian menggerebek lokasi pada 3 Maret 2026 dan mengamankan dua pelaku di tempat.

​Nur Hidayah kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 450 dan/atau 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang penculikan dan penyanderaan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

​Meski otak kejahatan sudah tertangkap, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran belum berakhir. Tim Resmob masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

​"Masih ada dua tersangka lagi berinisial S dan Z yang berstatus buron. Kami peringatkan agar mereka segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas," pungkas AKP Dimas.

REPORTER : AG892/HUMAS

Posting Komentar

0 Komentar