![]() |
| Foto: Ilustrasi |
AG892KEDIRIRAYA.COM || KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri menetapkan seorang tenaga pendidik berinisial Mr. D (28) di SMK Pare sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap siswa di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan pendalaman setelah menerima laporan dari orang tua korban.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti yang cukup, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka," ujar Eko, saat ditemui, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diketahui masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.
Polisi menyebut, tersangka diduga menggunakan akun media sosial dengan identitas Lia, sebagai seorang perempuan untuk mendekati korban.
Dari komunikasi yang terjalin selama beberapa bulan, korban diduga diminta mengirimkan foto dan video pribadi.
Materi—video tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat tekanan kepada korban dengan ancaman akan disebarkan apabila permintaan pelaku tidak dipenuhi.
Menurut keterangan keluarga korban kepada penyidik, perkenalan antara korban dan akun yang mengaku sebagai perempuan itu bermula pada Februari 2026.
Setelah hubungan komunikasi semakin intens, korban diduga mengirimkan sejumlah foto dan video pribadi.
Belakangan, korban disebut mengalami tekanan psikologis akibat ancaman penyebaran konten tersebut. Dalam kondisi itu, korban kemudian menceritakan persoalan yang dialaminya kepada seorang guru di sekolah.
Namun, dari hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, guru yang menjadi tempat korban bercerita tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap bukti digital untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Eko menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Selain melakukan proses hukum terhadap tersangka, pihaknya juga berkoordinasi dengan lembaga terkait guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
"Kami fokus pada perlindungan korban. Pendampingan psikologis dilakukan bersama instansi terkait agar korban mendapatkan hak-haknya selama proses hukum berlangsung," katanya.
Sementara itu, pihak SMK Pare menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala SMK Pare, melalui Waka Humas, Rio A, mengatakan sekolah telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan siap memberikan dukungan terhadap proses penyidikan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Sekolah bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Rio.
Ia menegaskan bahwa dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka merupakan tindakan pribadi dan tidak mencerminkan institusi pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
Menurutnya, sekolah juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada siswa serta memperkuat upaya pencegahan kekerasan dan pelecehan di lingkungan pendidikan.
"Kami akan meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada siswa terkait perlindungan diri, termasuk penggunaan media sosial secara aman. Sekolah tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap peserta didik," katanya.
Polres Kediri masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Penyidik membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk melapor.
"Kami mengimbau siapa pun yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait perkara ini agar tidak takut melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional," ujar Eko.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana yang mengatur perlindungan anak dan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh fakta yang ada.
REPORTER : AG892


0 Komentar