Polres Blora Gagalkan Peredaran 6.897 Butir Obat Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap

 

AG892KEDIRIRAYA.COM || BLORA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil menggagalkan peredaran obat berbahaya jenis Daftar G dengan mengamankan seorang tersangka berinisial D.P.P (31). Warga Kecamatan Blora ini diringkus petugas saat membawa 6.897 butir pil terlarang di Jalan Ahmad Yani, sebelah utara perempatan lampu merah Karangjati, Kecamatan Blora, Jumat (12/6/2026) sekira pukul 15.50 WIB.

Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada Jumat (5/6/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang yang marak terjadi di wilayah Kecamatan Blora.

“Menanggapi laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan,” ujar AKP Midiyono mewakili Kapolres Blora, Minggu (14/6/2026).

Saat pemantauan di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik pengendara sepeda motor Honda Beat Street yang melaju dari arah utara perempatan lampu merah Karangjati. Petugas bergerak cepat melakukan penghadangan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga setempat.

“Hasil penggeledahan menunjukkan adanya bungkusan plastik bening berisi ribuan butir obat terlarang yang disembunyikan pelaku di dalam jok motornya,” jelas Kasi Humas. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti obat keras Daftar G dengan rincian: 5.490 butir pil Dobel Y860 butir pil Hexymer (MF/Kuning) 390 butir pil Dobel L157 butir pil TrihexyphenidylSelain ribuan pil koplo tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Infinix dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi K-3083-BHE sebagai sarana operasional pelaku. Kepada penyidik, D.P.P bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya.

Ia menyatakan bahwa ribuan obat sediaan farmasi tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan atau dijual kembali ke sejumlah pelanggan di wilayah dalam kota Blora.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), serta pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas AKP Midiyono.

Atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi, tersangka D.P.P dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

AKP Midiyono menambahkan, Polres Blora berkomitmen penuh untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang lainnya demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Blora tetap aman, sehat, dan kondusif.

REPORTER : AG892/HUMAS

Posting Komentar

0 Komentar