KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Kabupaten Blitar, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

 
AG892KEDIRIRAYA.COM || BLITAR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Pada Kamis (2/7), KAI Daop 7 Madiun melalui Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.11 Blitar melaksanakan penutupan perlintasan liar yang berada di KM 110+222 petak jalan Talun–Garum, tepatnya di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Kegiatan penutupan dipimpin oleh Deputy Pengamanan Daop 7 Madiun, Witril. Selanjutnya, tim melaksanakan penutupan akses dengan memasang patok rel serta palang menggunakan pipa besi agar perlintasan tidak lagi dapat digunakan oleh kendaraan maupun masyarakat.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keberadaan perlintasan sebidang liar sangat berisiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan karena tidak memiliki perlengkapan keselamatan serta tidak dijaga oleh petugas.

"Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama sehingga keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi seluruh pengguna jasa kereta api maupun masyarakat," ujar Tohari.

Pelaksanaan penutupan melibatkan berbagai unsur, baik internal maupun eksternal. Dari internal KAI hadir Deputy PAM Witril, Assistant Manager Hukum Aristodi, Supervisor PAM Operasi KA Ilham, Supervisor PAM Objek Vital Sangaji, Katon B Endri, Karu B.2 Jaryanto, Kepala UPT JR 7.11 Blitar Ditana Arifin beserta tujuh personel Unit JR 7.11 Blitar.

Sementara dari unsur eksternal turut hadir perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Kecamatan Talun, Pemerintah Desa Pasirharjo, serta Bhabinkamtibmas Polsek Talun. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan baru tanpa izin. Perlintasan yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan keselamatan jiwa serta mengganggu operasional perjalanan kereta api.

KAI juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, serta para pemangku kepentingan dalam upaya penataan perlintasan sebidang guna mewujudkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan andal.

Tohari menambahkan, hingga awal Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah berhasil menutup 12 titik perlintasan sebidang kereta api, melampaui target program penutupan perlintasan selama tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak 8 titik. Capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat KAI bersama para pemangku kepentingan dalam mempercepat penataan perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

"Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam upaya penutupan perlintasan liar. Sinergi ini sangat penting untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang serta mewujudkan transportasi perkeretaapian yang semakin aman dan andal," tutup Tohari.

REPORTER : AG892edy

Posting Komentar

0 Komentar