AG892KEDIRIRAYA.COM ||KEDIRI – Kebijakan pengelolaan pasar di Kota Kediri kembali menuai protes. Ratusan pedagang dari Pasar Bandar, Pasar Pahing, dan Pasar Setono Betek menggelar aksi di depan DPRD dan Balai Kota Kediri, Senin (21/9/2026).
Mereka mempersoalkan rencana penerapan portal serta penarikan retribusi bagi kendaraan yang masuk pasar. Pedagang menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi minat masyarakat untuk datang dan berbelanja di pasar tradisional.
Selain soal retribusi, pedagang meminta transparansi tagihan kios serta mempersoalkan status hak atas kios yang selama ini mereka tempati.
Dalam aksi tersebut, pedagang juga menyampaikan tuntutan agar Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, dicopot.
Aksi awalnya digelar di depan gedung DPRD Kota Kediri. Massa berorasi sekitar satu jam sebelum kemudian bergerak menuju Balai Kota.
Di Balai Kota, perwakilan pedagang diterima Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kediri Eko Lukmono Hadi bersama Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi.
Pedagang persoalkan portal
Koordinator lapangan pedagang, Yunus, mengatakan persoalan retribusi masuk menjadi salah satu keberatan utama.
Ia meminta mekanisme pengelolaan parkir dikembalikan seperti sebelumnya, yakni pengunjung membayar ketika menggunakan fasilitas parkir, bukan ketika baru memasuki kawasan pasar.
"Tolong hapuskan penarikan retribusi untuk masuk pasar. Orang nitip kendaraan, berbelanja, baru bayar. Jangan orang baru masuk atau sekadar lewat langsung ditarik retribusi, apalagi mau dipasang portal digital," kata Yunus.
Menurut Yunus, karakter pasar eceran berbeda dengan pasar grosir. Pengunjung pasar tradisional, kata dia, memiliki banyak pilihan tempat berbelanja.
Karena itu, pedagang khawatir tambahan biaya yang dikenakan kepada pengunjung dapat membuat konsumen memilih berbelanja di luar pasar.
Tagihan kios dipersoalkan
Pedagang juga mempertanyakan tagihan terhadap kios yang tidak digunakan.
Yunus meminta Perumda membuka secara transparan dasar dan mekanisme penagihan tersebut.
"Pedagang yang kiosnya tutup jangan dianggap berutang tanpa ada transparansi. Cari uang sekarang susah, pedagang makin dibebani," ujarnya.
Persoalan hak atas kios juga menjadi bagian dari tuntutan. Pedagang meminta adanya kepastian mengenai status dan hak penguasaan kios yang mereka tempati.
Mereka mengklaim telah mengeluarkan modal besar untuk mendapatkan dan menggunakan kios tersebut.
Tuntut Dirut dicopot
Dari rangkaian persoalan tersebut, pedagang menyampaikan tiga tuntutan utama.
Yakni penghapusan retribusi masuk pasar, penyelesaian persoalan tagihan dan hak atas kios, serta pencopotan Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo.
Pendamping pedagang, Priyo Saroja, mengatakan dialog antara pedagang dan pengelola sebelumnya telah beberapa kali dilakukan.
"Kami sudah delapan kali bernegosiasi dan musyawarah dengan pihak pengelola, tetapi hasilnya nol besar," kata Priyo.
Ia meminta pemerintah melihat persoalan tersebut secara berimbang dengan mempertemukan aturan yang menjadi dasar pengelolaan Perumda dengan kondisi yang dihadapi pedagang.
Pemkot: Kebijakan Perumda tetap dievaluasi
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kediri Eko Lukmono Hadi mengatakan pemerintah daerah telah menerima aspirasi pedagang.
Menurut Eko, direksi Perumda memiliki kewenangan menjalankan perusahaan sesuai Perda dan Perwali. Namun, kebijakan terkait tarif tetap perlu memperhatikan kondisi riil pedagang dan masyarakat.
"Direktur memang memiliki kewenangan penuh sesuai Perda dan Perwali. Namun, setiap analisa terkait tarif dan kebijakan harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat dan pedagang di lapangan," ujar Eko.
Eko mengatakan Pemkot Kediri juga mendapat penugasan untuk membedah persoalan manajemen Perumda Pasar Joyoboyo.
"Kunci utamanya ada pada komunikasi yang baik antara pengelola Perumda dan pedagang. Kami ditugaskan untuk mengetahui persis duduk persoalan di tubuh Perumda agar ada solusi yang berkeadilan bagi semua pihak," katanya.
Sementara itu, Perumda Pasar Joyoboyo sebelumnya menyatakan tarif jasa pelayanan pasar belum mengalami perubahan. Perumda menyebut tarif yang berlaku memiliki dasar regulasi.
Dengan demikian, persoalan yang dipersoalkan pedagang dalam aksi kali ini tidak hanya menyangkut besaran pungutan, tetapi juga mekanisme penerapan kebijakan, transparansi tagihan, dan pengelolaan hak atas kios.
Setelah audiensi, massa membubarkan diri dengan tertib. Pedagang masih menunggu tindak lanjut Pemkot Kediri atas tuntutan yang mereka sampaikan.
REPORTER : AG892

0 Komentar