RADIOONAIRFMPARE.COM//KEDIRI- Petualangan Mastuki (48), seorang residivis kasus pencurian asal Dusun Batoanten, Desa Konang, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, harus kembali berakhir di balik jeruji besi.
Ia tertangkap basah saat hendak menggasak satu unit sepeda motor di kawasan Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Jumat (9/10/2026) dini hari.
Kejadian tersebut berlangsung sekira pukul 03.40 WIB di teras rumah kost yang berlokasi di Jalan Asparaga No. 82 RT 005/RW 015, Dusun Tegalsari, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare.
Kapolsek Pare Polres Kediri, AKP Wendi Sulistiono, S.T.K., S.I.K., M.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
"Benar, pelaku atas nama Mastuki bin (alm) Amsidin telah kami amankan beserta barang bukti. Pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa," ujar AKP Wendi Sulistiono saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026)
Dijelaskan Kapolsek, Aksi nekat tersebut diketahui ketika korban, Muhammad Faqih M. (19), seorang mahasiswa asal Jakarta Pusat, memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna merah-hitam berplat nomor AG-4582-EDS di depan teras rumah kost pada Kamis (8/10/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban telah memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda sebelum masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Sekira pukul 03.30 WIB, saat korban hendak menunaikan ibadah Salat Subuh, ia mendapati seorang pria tak dikenal sudah berada di atas sepeda motornya. Posisi kendaraan telah bergeser sejauh dua meter dari tempat semula dan dalam keadaan mesin menyala.
Melihat hal tersebut, korban langsung berlari keluar sambil berteriak "maling.. maling!". Teriakan korban menggema di permukiman warga hingga memancing perhatian saksi, Saiful Bakri (51), serta warga sekitar. Bersama-sama, mereka berhasil mengepung dan mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku sengaja berangkat dari Surabaya menuju Terminal Pare menggunakan bus umum pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku telah mempersiapkan sarana berupa kunci leter T yang disimpan di dalam saku jaketnya" kata AKP Wendi Sulistiono,
Tiba di daerah Pare sekira pukul 01.00 WIB, pelaku menyusuri kawasan Kampung Inggris secara berjalan kaki untuk meriset calon sasaran. Begitu melihat motor korban terparkir di teras, pelaku merusak penutup pengaman kunci dan membobol stop kontak menggunakan kunci T hingga mesin menyala.
"Pelaku berhasil menghidupkan mesin motor korban menggunakan kunci leter T beserta mata kunci yang sudah diruncingkan. Namun, saat hendak menarik gas, aksinya tepergok oleh korban," jelasnya.
Petugas Unit Reskrim Polsek Pare yang menerima laporan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti guna menghindari amuk massa yang lebih parah.
Dalam kasus penangkapan ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku maupun milik korban. Barang bukti utama yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah-hitam tahun 2024 senilai kurang lebih Rp21.000.000,-.
"Petugas juga menyita alat kejahatan berupa satu buah kunci leter T yang dilengkapi empat bilah mata kunci pipih dan runcing, serta pakaian milik tersangka berupa satu potong jaket warna hitam dan satu lembar sarung warna ungu yang dikenakan saat beraksi," imbuh Kapolsek.
AKP Wendi Sulistiono mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku telah beberapa kali melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Kediri, termasuk di Kecamatan Pagu dan Ngancar.
"Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pare. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengelaborasi kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan jaringan atau penadah barang curian," pungkas Kapolsek Pare.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancama
REPORTER:AG892/AK


0 Komentar