AG892KEDIRIRAYA.COM || KABUPATEN TUBAN - Dugaan pelanggaran serius mencuat di Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, sebuah kios pupuk diketahui menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, Seperti yang telah di beritakan oleh salah satu media onlne.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kios tersebut diketahui menjual pupuk seharga Rp125 ribu per sak. Padahal, dalam regulasi resmi pemerintah, HET pupuk subsidi hanya sebesar Rp112.500.
"Murah kok, Pak. Saya nebusnya cuma Rp125 ribu per sak," ujar salah satu petani kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Kendati dianggap masih terjangkau oleh petani, praktik penjualan di atas HET tetap melanggar aturan. Pemerintah menetapkan HET pupuk subsidi sebagai bentuk kontrol agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Ironisnya, saat dikonfirmasi media, pemilik kios bernama Agus enggan memberikan keterangan. Sikap bungkam ini justru semakin menambah dugaan bahwa praktik pelanggaran tersebut benar terjadi, Selasa (29/04/2025).
Perlu diketahui, penjualan pupuk subsidi di atas HET bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan ini masuk dalam kategori pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pihak berwenang diminta segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini demi menjaga integritas distribusi pupuk bersubsidi di lapangan.
(AG892/TIM)


0 Komentar