Usai Tipu Pencari Kerja Rp25 Juta, LC Asal Cerme Gresik Dijebloskan ke Penjara, Janji Gaji Rp7 Juta Perbulan

AG892KEDIRIRAYA.COM || GERSIK - Tersangka Elliyah Fauziyah (31) yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) dijebloskan ke penjara usai menipu pencari kerja. Warga asal Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Gresik itu terbukti menipu korban berinisial SI (44) asal Surabaya yang dijanjikan pekerjaan dengan membayar puluhan juta rupiah.

Terungkapnya kasus penipuan ini bermula tersangka, dan korban bertemu di warung bakso. Dari pertemuan ini akhirnya saling bertukar nomor ponsel. Kemudian tersangka Elliyah Fauziyah curhat ke korban menawarkan pekerjaan sebagai admin di PT Asuka.

Setelah berkomunikasi secara intens. Tersangka memberi iming-iming bisa mencari korban pekerjaan dengan gaji perbulan Rp 7 juta. Korban SI yang terbujuk rayu tersangka mau menerima tawaran tersebut.

“Dari perkenalan itu, korban menitipkan surat lamaran kerja ke tersangka dengan pembayaran tahap awal Rp 1 juta lebih ke tersangka sebagai persyaratannya,” ujar Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto, Rabu (13/8/2025).

Usai melakukan transaksi pembayaran pertama lanjut dia, tak lama kemudian korban menerima pesan WhatsApp dari seorang bernama Khusnul. Nama ini dicatut tersangka guna mengelabui korban. Sambil berkomunikasi melalui WA. Korban diminta kembali melakukan pembayaran untuk membeli seragam karyawan dan lain-lain.

Tanpa ada rasa curiga korban menyetujui keinginan tersangka yang mengaku sebagai atasan dengan menggunakan nomor ponsel lain. Setelah melakukan pembayaran Rp 24 juta. Korban pun mulai ada kecurigaan. Pasalnya sudah menunggu selama satu bulan setelah pembayaran belum juga dipanggil bekerja.

Curiga dengan gelagat tersangka, korban akhirnya mendatangi rumah tersangka di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik. Di sana korban mendapati surat lamaran kerjanya.

“Merasa ditipu korban pun meminta agar uang yang telah diserahkan kepada tersangka, untuk dikembalikan. Namun oleh tersangka baru dikembalikan sebesar Rp 6 juta,” kata Dante.

Hingga berjalannya waktu, sisa uang korban Rp 18 juta yang dibayarkan kepada tersangka, tak kunjung dikembalikan. Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Manyar.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bekal alat bukti yang kuat. Petugas kepolisian menangkap tersangka di sebuah tempat karaoke Surabaya, pada akhir Juli lalu.

“Dari pengakuan tersangka uang korban sudah habis. Tersangka berprofesi sebagai LC tempat karaoke di Surabaya,” pungkas Dante.

REPORTER : AG892/HUMAS

Posting Komentar

0 Komentar