
AG892KEDIRIRAYA.COM ||TULUNGAGUNG - Kebupaten Blitar l Samsat Wlingi 01/12, Anggota Satlantas Kabupaten Blitar yaitu Aipda Guntoro bersama petugas Bapenda dan Jasaraharja melaksanakan sosialisasi Program Pembebasan Pajak kendaraan bermotor sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025, meliputi:
1. Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan
pembayaran Pajak.
2. Pembebasan pengenaan pajak progresif.
3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya,
yang diberikan kepada:
* Wajib pajak yang terdaftar dalam data PKE (Penyasaran
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN
(Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
* Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan untuk
layanan transportasi
online, yaitu Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek,
Lalamove, SheJek, dan Zendo.
* Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal
Rp500.000.
Syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
* Untuk wajib pajak PKE dan DTSEN, pembayaran dilakukan di
Kantor
Bersama Samsat Induk sesuai asal kendaraan terdaftar.
* Untuk kendaraan roda tiga dan kendaraan ojek online, pembayaran dapat
dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk seluruh Jawa Timur.
Pembebasan Pajak Daerah ini hanya berlaku jika pembayaran dilakukan dalam periode 01 Oktober sampai 30 November 2025.
Selain itu aipda Guntoro juga menjelaskan Prosedur pengurusan balik nama kendaraan bermotor, dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. BPKB (asli dan fotokopi)
4. Kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai
5. cek fisik kendaraan
Isi formulir dan lakukan pembayaran
PNBP untuk penerbitan BPKB baru
Serta lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai jumlah yang ditentukan.
Serahkan bukti pembayaran ke petugas loket untuk cetak STNK dan TNKB. Setelah proses cetak STNK dan TNKB wajib pajak diarahkan untuk mengambil BPKB pada tanggal yang sudah ditentukan dengan membawa STNK asli dan identitas diri / KTP.
Pastikan kembali tidak ada kesalahan penulisan pada BPKB baru sebelum meninggalkan loket.
Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut:
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Rp. 100.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Rp. 60.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih
Rp. 100.000;-
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Rp. 225.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih
Rp. 375.000;-
Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
Reporter : Yunus


0 Komentar